By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pelaku Jual Data Nasabah BCA di Darkweb Ditangkap, Motifnya Ekonomi dan Sakit Hati
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Jual Data Nasabah BCA di Darkweb Ditangkap, Motifnya Ekonomi dan Sakit Hati

Jatengdaily.com
Published: 15 Agustus 2023 15:48
Share
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberi penjelasan jual beli data kartu BCA. Foto: Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana jual beli data kartu kredit nasabah bank BCA, dengan menangkap  tersangkanya yakni MRGP, (28 tahun).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka MRGP bahwa pelaku memiliki sejumlah motif dalam melakukan aksinya. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta.

“Adapun motif daripada pelaku atau tersangka MRGP dalam melakukan aksinya. Yang pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yang kedua adalah motif sakit hati,” ungkap Dirreskrimsus dilansir dari laman humas Polri, Selasa (15/8/2023).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka MRGP pernah bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan judi online, yang kemudian dipecat mengakibatkan dirinya sakit hati atas pemecatan itu.

“Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja,” jelas Dirreskrimsus. Seperti diketahui, sebelumnya, BCA telah melaporkan aksus ini pada 28 Juli 2023. she  

You Might Also Like

Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub 30 Oktober Mendatang di MCC Marina
Pemilik ‘Wabah’ Minta Izin Buat Karakter Wayang Ganjar
Wayang Potehi Ramaikan Pasar Semawis
Penguatan Stakeholder Engagement, Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama OKP
Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp14.000 Per Liter Siap Dipasarkan
TAGGED:mabes polriPelaku Jual Data Nasabah BCA di Darkweb
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?