By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelaku Mutilasi Mahasiswa PTS di Yogya Ditangkap di Bogor
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Mutilasi Mahasiswa PTS di Yogya Ditangkap di Bogor

Last updated: 17 Juli 2023 06:04 06:04
Jatengdaily.com
Published: 17 Juli 2023 06:04
Share
Ilustrasi
SHARE

YOGYA (Jatengdaily.com) -Pelaku mutilasi dengan korban seorang mahasiswa berinisial (R) laki-laki, yang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta, akhirnya ditangkap. Ditreskrimum Polda DIY menangkap dua pelaku yang keduanya laki-laki, mereka adala W asal Magelang dan RD warga DKI Jakarta. Penangkapan dilakukan di Bogor pada Sabtu (15/7/2023).

“Kedua pelaku sudah dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda DIY dan dilakukan pemeriksaan intensif terkait untuk menggali motifnya,” papar Dirreskrimum Polda DIY Kombes. Pol. FX Endriadi kepada wartawan Minggu (16/7/23), seperti dilansir dari laman humas Polri.

Seperti diketahui, sebelumnya Polresta Sleman mendapat laporan ditemukannya potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman pada 12 Juli 2023.

Terkait motif serta proses pembunuhan, Polisi hingga kini masih didalami. Termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, hingga palu yang ditemukan di tempat indekos tersangka. “Termasuk apa hubungan antara kedua pelaku dengan korban, motif, dan mengapa dibunuh,” jelasnya. Polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada kedua pelaku. she 

You Might Also Like

Obati Rindu Kampung Halaman, 350 Perantau Semarang Mudik Gratis Naik Bus dari Jakarta
GPH Bhre Cakrahutomo Dikukuhkan jadi Mangkunegara X; Raja Milenial Lulusan UI
Mahasiswa RPM Sekolah Vokasi Undip Juara 3 di Pipeline Design Competition MFEST ITB 2025
Kota Semarang akan Uji Coba Parkir Elektronik
Tak Semua Pelanggan Listrik 900 VA Dapat Diskon 50 Persen
TAGGED:Ditreskrimum Polda DIYMutilasi Mahasiswa PTS di Yogya
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?