SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi mengungkap sosok kiai gadungan pimpinan ponpes ilegal yang bernama BAA atau Bayu Aji Anwari atau Muh Anwar (46) yang merupakan seorang penyair. Dia memanfaatkan namanya yang dikenal sebagai kyai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi hingga berujung memperkosa santriwatinya.
“Tersangka sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang dihadiri kiai. Dia mengisi sebagai pembaca puisi yang membuat jamaah-jamaah ini tertarik kepada dia dianggap juga sebagai kiyai juga,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Jumat (8/9/2023).
Lantaran sudah dianggap dan namanya dikenal orang justru oleh tersangka memanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Selain memperkosa santriwatinya.
Modus yang dilakukan dengan cara mendoktrin korban agar bisa melancarkan aksinya.
“Jadi doktrin-doktrin bahwa seorang anak harus menaati orang tua dan lain-lain akhirnya membuat korban secara terpaksa mengikuti apa yang diinginkan tersangka,” ungkapnya.
Tersangka juga terlibat dalam kasus penipuan. “Tersangka juga dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan sudah ditangani unit yang lain, masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Muh Anwar kepada anak di bawah umur yang menjadi santrinya. Anak itu diperkosa berulang kali sebanyak tiga kali.
“Saat kejadian korban pada waktu itu umur 15 tahun di tahun 2021. Kemudian baru di situ baru korban berani bercerita kepada saksi-saksi dan pelapor, dalam hal ini adalah orang tuanya,” jelasnya.
Tak terima atas perlakuannya terhadap pelaku, korban kemudian membuat laporan pada 16 Mei 2023 di Polrestabes Semarang. Dalam proses penyelidikan polisi juga sempat memeriksa pelaku sebagai saksi dan justru kabur ke Bekasi.
“Tim unit PPA melakukan pencarian ke Bekasi dengan membawa surat perintah dan mendapatkan dia posisi di Bekasi pada tanggal 1 September 2023 lalu langsung dibawa kemari,” ujarnya.
Dari pemeriksaan itu juga, dia diketahui memperkosa total tiga orang korban. “Jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang salah satunya adalah yang melaporkan ke kita ini, anak di bawah umur sedangkan dua orang lain adalah sudah dewasa,” jelasnya.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 perubagan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. adri-she
