JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi membeberkan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yakni Mustopa NR pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/23) dilansir dari laman humas Polri.
Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan jika pelaku penembakan tersebut telah meninggal dunia. Menurut Karyoto pelaku sempat pingsan setelah melakukan aksi penembakan.
“Dipastikan oleh tim dokter pelaku sudah meninggal dunia,” kata Karyoto di kantor MUI.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi pada Selasa (2/5/2023) siang. Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah membenarkan terjadinya insiden tersebut.
“Iya benar di halaman depan kantor MUI, ada beberapa kaca pecah, ada korban dari pihak kami sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Ikhsan kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Jumlah orang yang terluka ada dua orang. Peristiwa ini pertama kali diunggah oleh akun @faicalwashh di Twitter. Pemilik akun itu membagikan foto-foto yang menampilkan kondisi di pintu masuk Gedung MUI. Tampak, kaca-kaca pecah. Sementara itu, pada foto lain ada pula seseorang yang diduga pelaku sedang diamankan. she


