By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemerintah Larang TikTok Shop Bertransaksi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Larang TikTok Shop Bertransaksi

Last updated: 26 September 2023 06:49 06:49
Jatengdaily.com
Published: 26 September 2023 06:49
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah berencana untuk menertibkan aturan social commerce di Indonesia. Hal ini buntut maraknya media sosial TikTok Shop dkk., yang merambah e-commerce dan dinilai berdampak merugikan UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang kan,” ujar Mendag Zulhas, Senin (25/9/23).

Mendag Zulhas menyebut, pemerintah menginginkan sosial media ke depan harus terpisah dengan e-commerce.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ucap Mendag Zulhas.

Ia juga menjelaskan, akan diatur pula barang-barang impor yang didatangkan e-commerce ke depan. Untuk produk-produk yang bisa diproduksi di dalam negeri, akan masuk ke dalam daftar barang-barang dilarang masuk.

Aturan berikutnya yaitu e-commerce maupun sosial commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen barang/jasa. Sementara aturan terakhir yaitu adanya aturan minimum transaksi sebesar US100.

“Jika ada pelanggaran, Kemenkominfo akan memberi peringatan dan menutup sosial commerce tersebut,” tegas Mendag Zulhas. she 

You Might Also Like

Mbak Ita Sebut Gebyar 10 Program Pokok PKK Jadi Simbol Keguyuban Warga
Pemkab Semarang Akan Bangun Pengolahan Sampah Terpadu di Tiap Kecamatan
Universitas Sains Teknologi Ekonomi Digital Indonesia Tambah Tiga Doktor Baru
Sekolah Tatap Muka, Harus Siap Direm Kalau Ditemukan Kasus Baru
STIKOM Semarang Cetak Lulusan Andal di Bidang Komunikasi
TAGGED:Pemerintah Larang TikTok Shop BertransaksiZulkifli Hasan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?