By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemerintah Pastikan Evaluasi Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD; Polri Tidak Boleh Ambangkan Perkara Pidana
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Pastikan Evaluasi Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD; Polri Tidak Boleh Ambangkan Perkara Pidana

Last updated: 29 Juni 2023 18:56 18:56
Jatengdaily.com
Published: 29 Juni 2023 18:56
Share
Menko Polhukam, Prof Dr Mahfud MD menjadi khatib salat Iduladha di MAJT, Kamis (29/06/2023). Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mengambangkan, karena Al-Zaytun ada aspek hukum pidana.

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” ujarnya usai menjadi khatib di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/06/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan. “Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Mahfud MD.

Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

Pondok Pesantren Al-Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.

Tim investigasi sudah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kementerian Agama akan membahas nasib Pondok Pesantren Al Zaytun dengan pemangku kepentingan terkait setelah memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut. St

 

 

You Might Also Like

Kota Semarang Dikepung Banjir, Mbak Ita Minta Maaf ke Warga
Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG
Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan
Antisipasi Pandemi Corona yang Meluas, Ini Tambahan Pembatalan Perjalanan Kereta Api
Pengamanan Objek Vital, Semen Gresik Perkuat Sinergitas dengan Polres dan Kodim
TAGGED:Al-ZaytunMahfud MDpemerintah akan evaluasi Al ZaytunPerkara pidanaTidak boleh diambangkan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?