By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemilik Kendaraan Diminta Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemilik Kendaraan Diminta Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan

Last updated: 28 Januari 2023 06:23 06:23
Jatengdaily.com
Published: 28 Januari 2023 06:23
Share
Ilustrasi. Foto: dok/adri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri mengimbau pemilik kendaraan agar tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.

“Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK, karena apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan,” ujar Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (28/1/2023).

Sementara untuk penghapusan data kendaraan oleh petugas, bakal dilakukan jika STNK mati dan sudah 2 tahun tidak bayar pajak. Nantinya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1.

Petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNKnya. “Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus,” ucap Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyebut, jika STNK mati data kendaraan bisa dihapus dan tidak bisa dihidupkan lagi. Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali. she

You Might Also Like

Wawali Solo Positif COVID-19, Gibran Tes Swab
Polda Jateng Gelar Operasi Patuh 14 Hari, Tak Ada Tilang
Atasi Krisis Air, Rumah Zakat Bangun Sarana Pemanen Air Hujan di Blora
PT Semen Gresik dan PWI Jateng Kembali Berkolaborasi Selenggarakan UKW
Suara Emas Bambang Soemardiono Pernah Diapresiasi Presiden Habibie
TAGGED:Brigjen. Pol. Yusri Yunuspemilik kendaraanPenghapusan Data Kendaraanpolri
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?