By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemilik Kendaraan Diminta Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemilik Kendaraan Diminta Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan

Jatengdaily.com
Published: 28 Januari 2023 06:23
Share
Ilustrasi. Foto: dok/adri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri mengimbau pemilik kendaraan agar tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.

“Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK, karena apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan,” ujar Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (28/1/2023).

Sementara untuk penghapusan data kendaraan oleh petugas, bakal dilakukan jika STNK mati dan sudah 2 tahun tidak bayar pajak. Nantinya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1.

Petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNKnya. “Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus,” ucap Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyebut, jika STNK mati data kendaraan bisa dihapus dan tidak bisa dihidupkan lagi. Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali. she

You Might Also Like

Kemkomdigi Normalisasi Akses Grok dengan Pengawasan Ketat
Pemuda Miliki Potensi Tangkal Hoax
Puluhan Santri Mudik dari Gontor Jalani Screening Test
Silaturrahim & Halal Bi Halal, MKK MTs Ma’arif NU Kota Semarang Launching 6 Modul
Wamenag dan Mendiktisaintek Sepakat Cari Solusi, Input PDSS Diperpanjang Hingga 8 Februari
TAGGED:Brigjen. Pol. Yusri Yunuspemilik kendaraanPenghapusan Data Kendaraanpolri
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?