By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemilu 2024, Bawaslu di Jateng Segera Bentuk Pengawas TPS
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemilu 2024, Bawaslu di Jateng Segera Bentuk Pengawas TPS

Last updated: 4 Desember 2023 16:36 16:36
Jatengdaily.com
Published: 4 Desember 2023 16:36
Share
Ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Tengah segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau biasa disebut PTPS untuk mengawasi Pemilu 2024 di tingkat TPS. Sesuai dengan undang-undang pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan undang-undang pemilu yang menetapkan Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan, nantinya, Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan Pengawas TPS. Proses seleksi bersifat terbuka. Bawaslu Jawa Tengah berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS ikut mendaftarkan diri.

”Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang pemilu, beberapa syarat Pengawas TPS di antaranya: Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,” jelasnya, Senin (4/12/2023).

Selain itu, ada syarat mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain. Ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu.

Bawaslu Jawa Tengah berharap, nantinya para warga yang memenuhi syarat dipersilahkan mendaftar. Terkait dengan ketentuan pendaftaran, nantinya akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, monggo terus ikuti dan pantau media sosial Bawaslu Jateng dan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota. she 

You Might Also Like

Pemerintah Upayakan Biaya Haji Tahun Ini Turun
Tidak Ada Ruang Intoleran di Jawa Tengah
Mahasiswa KKN Unnes Edukasi Siswa SDN 1 Belor dengan Poster Membaca yang Benar
Shin Tae-yong Kecewa dengan Wasit dalam Laga Tim U-23 vs Qatar
Ganjar Ajak Maba Unissula Bangkitkan Kemandirian
TAGGED:bawaslu jatengpemilu 2024pengawas tps
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?