SEMARANG (Jatengdaily.com)- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang meresmikan tax center, sekaligus melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, di Aula ITB Semarang, Senin (9/10/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor ITB Semarang Prof. Dr. Y. Sutomo, M.M dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, Ir. Max Darmawan, M.Tax. Dalam acara ini hadir juga Ketua Yayasan Pendidikan Tri Mulia Utama Semarang Dr. Heru Yulianto, M.M, Kepala Pengelola Tax Center Nyoman Sri Padmini,S.E., M.M., CTT., CTA, para dosen dan mahasiswa ITB Semarang.
Rektor ITB Semarang Prof. Dr. Y. Sutomo, M.M menyambut baik dengan adanya MoU ini, mengingat penandatangan ini berkaitan dengan sosialisasi dan pengenalan perpajakan di kampus. “Kami melihat bahwa maksud dari kerja sama ini adalah sebagai landasan untuk melakukan penyampaian informasi kepada civitas akademika baik kepada dosen maupun seluruh mahasiswa agar dapat mengetahui hal yang berkaitan dengan perpajakan. Selain itu tujuan kerja sama ini adalah untuk mewujudukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memenuhi kewajiban di bidang perpajakan,” jelasnya.
Ir. Max Darmawan, M.Tax mengatakan, tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, wajib pajak, serta masyarakat secara mandiri. Dalam praktiknya, tax center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lebih lanjut Max Darmawan mengungkapkan latar belakang adanya kerja sama tax center ini. “Menyadari Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat berdiri sendiri, tentunya butuh kolaborasi atau kerja sama dengan pihak eksternal yang salah satunya adalah perguruan tinggi,” ungkap Max Darmawan.
“Dengan adanya pembentukan tax center ini, menjadi sebuah langkah awal untuk kita bisa menjalin kerja sama yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai perpajakan,” tambah Max Darmawan.

Salah satu peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak yang tengah melaporkan Pemberitahuan Surat (SPT) tahunan Artinya, wajib pajak dapat berkonsultasi dan meminta dibimbing dalam melaporan SPT tahunan. Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan oleh tax center akan bertugas di KPP. Beberapa tax center juga membuka pelayanan pajak di kampus masing-masing.
Adapun sebelum mahasiswa relawan pajak ditugaskan, mereka sudah diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan Kanwil DJP/KPP setempat. Dengan demikian, peran tax center sebagai pihak ketiga yang menjembatani kepentingan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak.
Sehingga tax center dapat bersinergi dalam memberikan edukasi, inklusi, sosialisasi, dan pelatihan pajak, riset bersama berbasis kewilayahan, dan revitalisasi kurikulum pajak. Riset berbasis kewilayahan perlu dilakukan karena setiap wilayah memiliki potensi ekonomi dan pajak yang berbeda.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan kuliah umum bertemakan Generasi Sadar Pajak Investasi Masa Depan Negara, Muda Berkreasi Membangun Negeri. Ir. Max Darmawan, M.Tax mengatakan, sebanyak 82% penghasilan negara berasal dari pajak yakni sekitar Rp 2.021,2 Triliun. Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Generasi milenial saat ini adalah calon generasi emas di mana pada tahun 2045 (20-25 tahun lagi), Kalian berada di usia produktif dan diproyeksikan mendominasi sekitar
60% dari proyeksi jumlah penduduk pada saat itu (297 juta jiwa). Oleh karena itu, sejak dini harus dikenalkan dengan perpajakan. she


