SEMARANG (Jatengdaily.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyerukan seluruh umat Islam di Jawa Tengah untuk menunggu pelaksanaan Sidang Itsbat yang akan dilakukan Pemerintah dalam menetapkan 1 Syawal 1444 H. Rencananya, sidang Isbat akan diselenggarakan, pada Kamis, 20 April 2023.
Seruan MUI Jawa Tengah tersebut tertuang dalam Tausiyah tentang Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Tausiyah bernomor: 01/DP-P.XIII/T/IV/2023, tertanggal 18 April 2023, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa, Lc MA, Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin, MAg, Kemudian Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin, MAg.
Dalam Tausiyah MUI Jawa Tengah ditegaskan, bila akhirnya terjadi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H, maka umat Islam dimohon tetap menjaga ukhuwah dengan mengedepankan sikap toleransi dan tasamuh atau tepo seliro dalam melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
MUI Jawa Tengah juga mengajak umat Islam dalam merayakan Idul Fitri, senantiasa meningkatkan ibadah sosial berupa zakat, infaq dan sedekah serta amal sosial lainnya.
Butir terakhir Tausiyahnya, dalam berlebaran khusus tahun ini, MUI Provinsi Jawa Tengah dan umat Islam Jawa Tengah berterima kasih kepada pemerintah dan semua pihak atas perhatian dan fasilitas, termasuk mudik gratis yang diberikan sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitas silaturahminya secara aman dan nyaman.
Kiai Ahmad Darodji menegaskan, berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah pada lebaran tahun ini terasa istimewa dan luar biasa. Fasilitasi tersebut sangat membantu seluruh lapisan masyarakat menuju lebaran yang nyaman dan aman.
Di sisi lain, tambah Kiai Darodji, berbeda dalam menentukan 1 Syawal bagi masyarakat Indonesia sebagai hal biasa, karena memang sering terjadi. Maka kenyataan ini harus diterima dengan saling menghormati antara satu dengan lainnya. Pemerintah yang mngakomodasikan adanya perbedaan tersebut, menunjukkan pemerintah ngemong semuanya.
Pertimbangan dikeluarkannya Tausiyah, kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Dr KH Fadlolan Musyafak, mrengingat Idul Fitri merupakan hari raya Islam yang sudah membudaya di Indonesia, kemudian adanya kemungkinan perbedaan dalam penetapan hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Maka dipandang penting dikeluarkan Tausiyah, untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah dengan mengedepankan ukhuwah dan toleransi.
“Tentu saja butir-butir Tausiyah disusun dengan memperhatikan arahan Ketum MUI Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji dan hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan Harian, Pimpinan Komisi dan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah,” tegas pengasuh Pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Kota Semarang ini. St