By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pengaturan Internal Staf Keperawatan mengenai Kredensialing Masih Lemah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Pengaturan Internal Staf Keperawatan mengenai Kredensialing Masih Lemah

Last updated: 12 Agustus 2023 22:52 22:52
Jatengdaily.com
Published: 12 Agustus 2023 22:52
Share
Dr. Imam Safii, SKep, Ns, MH menunjukan SK Penetapan kelulusan sebagai doktor bidang ilmu hukum bersama para dewan penguji pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dalam peraturan internal staf keperawatan mengenai kredensialing, yaitu proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis, telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan peraturan pelaksanaannya dalam Permenkes No. 26 Tahun 2019.

Dengan tujuan untuk menjamin akuntabilitas perawat dan memastikan bahwa setiap pelayanan asuhan keperawatan, bagi pasien diberikan oleh tenaga profesional yang kompeten, sehingga mutu pelayanan keperawatan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.

Namun dalam faktanya Rumah Sakit belum semua melaksanakannya, sehingga dapat berakibat merugikan pasien. Hal itu disampaikan oleh Imam Safii, SKep, Ns. MH. saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.

Dalam disertasinya yang berjudul ” Penguatan Pengaturan Terhadap Peraturan Internal Staf Keperawatan Yang Berkeadilan Mengenai Kredensialing Pelayanan Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit” telah dijumpai adanya permasalahan.

Dari hasil penelitiannya telah ditemukan masalah tersebut, yaitu bahwa perawat dalam menjalankan tugasnya belum sesuai dengan jenjang dan kompetensinya, sehingga berdampak pada pelayanan yang dapat merugikan pasien, sebagai akibat faktor internal dan eksternal.

Di samping itu, bahwa pengaturan terhadap peraturan internal staf keperawatan mengenai kredensialing masih lemah dan belum semua Rumah Sakit melaksanakan.
Menurutnya, kredensial merupakan elemen kunci dalam menurunkan risiko litigasi (gugatan hukum di pengadilan) terhadap Rumah Sakit dan tenaga keperawatan yang bekerja di dalamnya.

Untuk itu, perlu penguatan pengaturan terhadap peraturan internal staf keperawatan mengenai krendensialing pelayanan asuhan keperawatan di Rumah Sakit yang berkeadilan, sehingga baik pasien maupun perawat tidak ada yang dirugikan, yang dilakukan dengan menambah frasa pada Pasal 17(a) dan Pasal 58 ayat (1) UU RI No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 28 ayat (11) Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.

Melalui bimbingan disertasi dari Promotor Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH. dan Co Promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum maka pada ujian terbuka promosi doktor tersebut, Imam Safii telah dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 77, dengan ipk 3,70 dengan predikat sangat memuaskan.

Penetapan kelulusan sebagai doktor disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Liasiyono, SH. MHum, setelah bermusyawarah dengan para dewan penguji yang lain.

Adapun para dewan penguji tersebut adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, sendiri, kemudian Prof. Dr. Sarsintorini Putra, selanjutnya Prof. Dr. Sigit Irianto, dan Dr. Anggraeni Endah K, SH. MH, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, serta Dr. dr. Inge Hartini, MKes. Adapun penguji eksternal dihadiri oleh Prof. Dr. dr. Anies, MKes. PKK. St

You Might Also Like

FTP USM Gelar International Guest Lecture
Untuk Menjadi Profesional, Perawat Harus Ikuti Perkembangan Digital
Unissula Jajaki Kerjasama Pengembangan Bahasa Asing dengan SEAQIL
Tim PkM Dosen FTIK USM Beri Pelatihan Instalasi dan Konfigurasi Perangkat Rumah Pintar Berbasis IoT
Dr Dedy : Pancasila Mata Kuliah Wajib di USM
TAGGED:keperawatan mengenai kredensialing masih lemahPengaturan terhadap peraturan internalTidak Semua Rumah Sakit Laksanakan Kredensialing
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?