Penghapusan Data Kendaraan Yang Tidak Bayar Pajak 5 Tahun Berlaku 1 Maret 2023

1 Min Read
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penghapusan data kendaraan mulai 1 Maret 2023. Penghapusan diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun.

“Kemarin kami sudah rapat dengan stakeholder terkait tentang mekanisme persiapannya. Jadi nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu 3 bulan sebelum data kendaraan itu dihapuskan,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Menurutnya, jika kendaraan sudah dihapuskan datanya, maka polisi akan menindak apabila kedapatan masih berada di jalan. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menyelesaikan pembayaran pajak sebelum penghapusan data kendaraan.

Ditambahkan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Susana, pihaknya hingga saat ini memiliki data 4 juta kendaraan yang akan dihapuskan pajaknya. Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak itu berada di Pulau Jawa.

“Kami akan menyiapkan link yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek data kendaraannya,” jelasnya dilansir dari laman humas Polri, Kamis (19/1/2023). she 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.