By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penghapusan Data Kendaraan Yang Tidak Bayar Pajak 5 Tahun Berlaku 1 Maret 2023
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penghapusan Data Kendaraan Yang Tidak Bayar Pajak 5 Tahun Berlaku 1 Maret 2023

Last updated: 19 Januari 2023 05:55 05:55
Jatengdaily.com
Published: 19 Januari 2023 05:55
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penghapusan data kendaraan mulai 1 Maret 2023. Penghapusan diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun.

“Kemarin kami sudah rapat dengan stakeholder terkait tentang mekanisme persiapannya. Jadi nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu 3 bulan sebelum data kendaraan itu dihapuskan,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Menurutnya, jika kendaraan sudah dihapuskan datanya, maka polisi akan menindak apabila kedapatan masih berada di jalan. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menyelesaikan pembayaran pajak sebelum penghapusan data kendaraan.

Ditambahkan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Susana, pihaknya hingga saat ini memiliki data 4 juta kendaraan yang akan dihapuskan pajaknya. Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak itu berada di Pulau Jawa.

“Kami akan menyiapkan link yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek data kendaraannya,” jelasnya dilansir dari laman humas Polri, Kamis (19/1/2023). she 

You Might Also Like

RUU SKN Bahas Kesejahteraan Pelaku Olahraga
Ngaji Nom-Noman Tiga Masjid Ramaikan CFD Simpang Lima, Ngaji Role Model Kekinian
DPRD Jateng Minta Pemprov Cek Kelayakan Moda Transportasi Lebaran
Muhammad Nasrullah Raih Doktor dari PDIM Unissula, Teliti Falah Entrepreneural Orientation
FHI 2024 dengan Komitmen Baru Dorong Perubahan Berkelanjutan
TAGGED:Penghapusan Data KendaraanpolriTidak Bayar Pajak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?