Scroll Top

Perkuat Data, Komisi A Diskusikan Raperda Penanganan Konflik Sosial

KARANGANYAR (Jatengdaily.com) – DPRD Provinsi Jateng menggelar kegiatan Uji Publik yang membahas Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial pada Senin (2/10/2023) lalu di The Alana Hotel & Convention Center Kabupaten Karanganyar. Dalam hal ini, Komisi A sebagai inisiator raperda tersebut ingin mendapatkan data dan informasi dari masyarakat, khususnya tentang konflik sosial.

Saat berdiskusi, Ketua Komisi A Mohammad Saleh mengatakan konflik sosial merupakan masalah yang penting dan harus diatur dalam perda sehingga mampu mengcover secara keseluruhan. Karena itulah, butuh payung hukum sehingga memiliki aturan yang jelas dan kuat.

“Saya melihat kita harus segera membuat peraturan konflik sosial yang cakupannya lebih luas. Sehingga, pemerintah memiliki dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial di daerah. Mengingat, kita sudah memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” terangnya, mendampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri, dan berharap perda nantinya mampu menjadi landasan hukum untuk mencegah atau menangani konflil sosial di daerah, khususnya Jateng.

Menggelar uji publik, Komisi A sebagai inisiator raperda tersebut ingin mendapatkan data dan informasi dari masyarakat, khususnya tentang konflik sosial.Foto:dok

Haerudin selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Jateng mengaku pihaknya telah mengidentifikasi sumber-sumber konflik yang terjadi di daerah. Dalam kegiatan itu, ia juga menjelaskan bahwa kondisi terkini yang ada di Jawa Tengah.

“Melihat kondisi di Jateng (kini) sudah aman dan kondusif. Meskipun masih ada beberapa kali gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti unjuk rasa dan tindak pidana,” kata Haerudin, juga menyebutkan dalam kategori penghargaan, pada 2021 dan 2022 Provinsi Jateng menduduki peringkat ke-7 dalam Pelaporan Rencana Aksi Daerah (RAD).

Sementara, Akademisi Undip Profesor Budi Setiyono memberikan masukan terhadap pemerintah dalam pengelolaan konflik sosial. Menurut dia pemerintah tidak perlu ikut terlibat dalam konflik antar masyarakat.

Namun, pemerintah menjadi mediator dan memfasilitasi masyarakat yang memiliki konflik. Dengan begitu, masyarakat menilai pemerintah bertindak netral/ tidak memihak golongan manapun.

Di akhir acara, Mohammad Saleh berterima kasih terhadap seluruh pihak atas masukan yang diberikan. Komisi A  berharap penyusunan raperda akan menjadi lebih komprehensif. Anf-St

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.