Oleh: Mohammad Agung Ridlo
Terjadinya konflik pemanfaatan sumberdaya (user conflict) dan konflik kewenangan (jurisdictional conflict) dengan berbagai kepentingan di hampir seluruh wilayah pesisir di Indonesia, penyebab utamanya adalah penataan ruang wilayah (baik dalam hal pengaturan, pelaksanaan, maupun pengawasan) tidak/kurang arif dalam mengelola sumberdaya pesisir yang ada.
Berbagai pihak berkepentingan dengan tujuan, target, dan rencana sendiri-sendiri dalam mengeksploitasi sumberdaya pesisir. Mereka hanya mementingkan keuntungan sektornya dan mengabaikan akibat yang timbul terhadap sektor lain. Informasi potensi dan permasalahan sumberdaya pesisir tidak diperhatikan dan dikelola secara menyeluruh (comprehensive), efisien dan efektif.
Selanjutnya sejak diberlakukannya UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
Pemerintah daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kewenangan tersebut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Selain itu juga kewenangan dalam hal pengaturan administratif dan pengaturan tata ruang, serta kewenangan dalam memelihara keamanan di laut dan dalam mempertahankan kedaulatan Negara.
Selanjutnya jika wilayah laut antardua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, maka kewenangan dalam mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut. Perubahan kewenangan dalam pengelolaan laut oleh provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Artinya bahwa pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, yang sebelumnya zonasi laut 0-4 mil menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam perjalanan waktu, tampaknya otonomi daerah di wilayah pesisir tersebut telah menimbulkan perbedaan penafsiran, dimana sebagian pemerintah daerah menerjemahkan seolah-olah kewenangan tersebut sebagai kedaulatan. Sehingga terdapat kesan adanya mandat penuh bagi pemerintah daerah provinsi untuk memanfaatkan ruang laut berdasarkan daerah administrasinya.
Artinya bahwa, pelaksanaan otonomi ini masih multitafsir dan mengalami kendala dalam penerapan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga dikhawatirkan akan banyak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha di wilayah pesisir.
Selanjutnya agar tidak muncul kekuatiran dalam pemanfaatan ruang laut yang terkesan hanya akan mementingkan upaya eksploitasi saja dan mengabaikan aspek kelestarian, maka pemerintah perlu melakukan penataan ruang, mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang sampai dengan pengendalian pemanfaatan ruang, baik matra darat maupun matra laut.
Penataan ruang tersebut akan mengatur pemanfaatan dan pengembangan wilayah pesisir (matra darat maupun matra laut) dengan membuat perda zonasi wilayah pesisir, berdasarkan payung hukum: Undang-undang No: 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maupun Undang-undang No: 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Dengan penataan ruang wilayah pesisir oleh pemerintah provinsi, diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan, keserasian pembangunan antar kabupaten dan kota yang memiliki wilayah pesisir.
Untuk membuat zonasi wilayah Pesisir, maka terdapat beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, Terjadi kompetisi oleh berbagai golongan dari the have sampai have nots. Melihat perkembangan yang terjadi di wilayah pesisir sampai saat ini, tampaknya golongan the have maupun pihak pengembang swasta cenderung mempunyai potensi dan peluang lebih besar untuk dapat mengembangkan wilayah ini.
Sebagai contoh, berbagai konflik yang mulai merebak pada wilayah pesisir adalah terjadinya reklamasi pantai yang dibangun di atas rawa (tampungan air hujan), yang kemudian difungsikan sebagai kawasan permukiman maupun industri.
Kedua, Akibat desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pesisir yang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya. Wilayah sepadan pantai, dihitung 100 meter dari pantai pada waktu pasang tertinggi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, tidak bebas lagi dari kegiatan pembangunan, karena terjadinya kegiatan reklamasi di kawasan pesisir.
Di beberapa daerah, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir seringkali dengan pola memanjang sesuai dengan bibir atau garis pantai. Pola reklamasi yang seperti ini, dipastikan melewati kawasan tambak yang dimiliki oleh penduduk. Selanjutnya reklamasi yang berupa penambahan daratan yang mengarah ke laut.
Ketiga, Konflik lain yang perlu dicermati adalah, ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya pesisir, tampaknya merupakan masalah adanya ketidakpastian hukum. Sumberdaya pesisir dianggap tanpa pemilik (open access property resources), sedangkan negara dalam UUD 45 pasal 33 menyatakan bahwa semua sumberdaya termasuk sumberdaya perairan Indonesia adalah milik pemerintah (state property), dengan kata lain bahwa pemerintah bisa diartikan sebagai penguasa tunggal, sehingga mempunyai kewenangan dan yang dapat memberikan izin pemanfaatan ruang pada wilayah pesisir tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa pemerintah hendaknya juga mengakui hak-hak ulayat (common property), masyarakat yang sudah turun temurun melestarikan sumberdaya pesisir untuk mendapatkan incremental benefit dari upaya yang sudah mereka lakukan. Jangan sampai terjadi konflik antara Undang-Undang versus hukum adat (hak-hak ulayat) tentang status pengelolaan dan pemanfaatan wilayah perairan pesisir dan pantai.
Oleh karenanya, maka status perairan pesisir dan laut, secara substansial, merupakan milik negara (state property), hendaknya perlu penjelasan yang lebih gamblang.
Keempat, Pemerintah perlu mengatur mekanisme pemanfaatan sumberdaya pesisir di wilayah pesisir tidak saja sebagai state property, tetapi juga mengakui common property. Artinya bahwa pemerintah jangan sampai memberikan ijin kepada pihak-pihak yang tidak tepat (salah sasaran), yang hanya akan memanfaatkan dan mengeksploitasi potensi sumberdaya alam yang ada dengan tujuan profit oriented” saja dan tanpa ada niatan untuk melestarikannya, sehingga terjadilah the tragedy of commons dalam pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah pesisir.
Sementara itu di wilayah pesisir tersebut sudah ada masyarakat dan sudah turun temurun sejak lama, sehingga mereka juga berhak dan patut untuk diperhatikan dan diberikan konsesi pengelolaan.
Kelima, Perlu dikaji secara menyeluruh (comprehensive) potensi dan masalah di wilayah pesisir sesuai dengan kaidah-kaidah secara planologis, mengakomodir semua kepentingan, termasuk adanya kemudahan bagi publik dalam mengakses dan menikmati panorama wilayah pesisir dan pantai dengan gratis alias free.
Keenam, dalam perencanaan ruang pemerintah harus bersikap realistis dalam mengukur kemampuan dan potensi wilayah pesisir. Tentu dengan mengkaji dan mempertimbangkan kebutuhan secara realible, feasible (secara ekonomi), adaptable (secara sosial) dan yang lebih penting lagi adalah sustainable (keberlanjutan).
Ketujuh, untuk menghidari dampak negatif yang mungkin terjadi, diharapkan adanya pengawasan dan pemantauan wilayah pesisir dan pantai secara kontinyu.
Dengan beberapa pertimbangan tersebut, diharapkan akan tercipta keseimbangan, keharmonisan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pantai. Pada gilirannya tentu taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT, Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi), Fakultas Teknik UNISSULA. Dewan Pakar PKS Kota Semarang. Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.Jatengdaily.com-St
0



