By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PKPU No 10 Tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di Parlemen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PKPU No 10 Tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di Parlemen

Last updated: 6 Mei 2023 18:27 18:27
Jatengdaily.com
Published: 6 Mei 2023 10:24
Share
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.

“Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5).

Menurut Lestari, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30%.

Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30%, ungkap Rerie, sapaan akrab Lestari, karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.

Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, Rerie mengkhawatirkan, upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor.

Apalagi, diakui Rerie, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit.

Rerie berpendapat, peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30% bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu.

Ketegasan aturan itu, tambah dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berpendapat, PKPU No. 10 Tahun 2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.

Rerie menilai pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. St

You Might Also Like

15 Provinsi Tak Laporkan Penambahan Kasus Positif Covid-19
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster di Bandara Soetta
Modus Dukun Slamet, Korban Diminumi Obat Darah Tinggi dan Racun Sianida
Iwan Fals Berkolaborasi dengan Penyanyi Milenial Un1ty di Ultah SCTV
LKPP Tak Hanya Fokus Tayangkan Produk UMK di E-Katalog
TAGGED:Cermin Rendahnya Dukungan AfirmasiLestari MoerdijatPerempuan di ParlemenPKPU No 10 Tahun 2023Wakil Ketua MPR RI
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?