in

Polda Jateng Bongkar Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla, Peredarannya Sampai Kalimantan dan Sulawesi

Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Lutfi Martadian dan Kabidhumas Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy. Foto: Humas Polda Jateng

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengamankan 11 kilogram bahan herbal jamu tradisional tanpa ijin edar yang terdiri dari berbagai merk. Peredaran jamu ilegal yang diklaim memiliki khasiat sebagai obat kuat tersebut mencapai pulau Kalimantan dan Sumatera.

Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabidhumas Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda Jateng Semarang, Kamis (16/02/2023), dilansir dari laman Polda Jateng.

Kombes Lutfi mengungkapkan, 3 orang tersangka beserta mesin yang digunakan untuk memproduksi jamu ilegal tersebut diamankan dari sebuah TKP di Kabupaten Cilacap.

“Para tersangka yang diamankan ini pernah bekerja di sebuah perusahaan pabrik jamu, kemudian keluar dan memproduksi sendiri jamu-jamu tanpa ijin edar tersebut,” tuturnya.

Para tersangka mengaku membeli bahan-bahan herbal tersebut secara online sebagai bahan dasar pembuatan jamu yang diakui sebagai obat kuat. Produk mereka kemudian dikemas dengan berbagai merk dan diedarkan melalui pemesanan online.

“Selama 3 bulan mereka menjalankan usaha telah memasarkan produk mereka dengan pemesanan online via Medsos dan Online Shop. Wilayah edarnya tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga ke Kalimantan dan Sumatera,” jelasnya

Dirinya menambahkan, karena produk yang dibuat tersebut tanpa pengawasan dan ijin edar, maka disinyalir kandungan didalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan.

“Produk mereka tidak mendapatkan ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga seperti yang tadi saya katakan, mereka mengedarkannya dengan pemesanan online,” tambahnya.

Selain mengamankan jamu ilegal, Ditresnarkoba juga mengamankan 10,8 gram tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorilla. Pengungkapan tersebut baru pertama kali di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau tembakau gorilla ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa tengah. Hal ini karena tembakau gorila menjadi alternatif bagi para pengguna narkoba untuk mendapatkan efek yang sama.

“Tembakau Gorila ini lagi nge-trend di masyarakat. Tembakau ini adalah tembakau biasa yang disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika, sehingga efeknya sama dengan narkotika pada umumnya,” ujar Lutfi

Tidak diketahui pasti takaran narkotika yang digunakan untuk menyemprot tembakau, namun Kombes Lutfi menyebut efek konsumsi tembakau gorila bisa lebih berbahaya dari narkoba.

Lebih lanjut, Kabidhumas Kombes Iqbal menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba termasuk tembakau gorila.

“Peredaran tembakau gorila ini menyasar pada kalangan usia produktif yaitu kalangan remaja khususnya pelajar. Hal ini harus diwaspadai. Semua pihak punya tanggung jawab dan dituntut peran sertanya dalam memerangi peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya,” tandasnya. she 

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

ITB Semarang Tambah Doktor Baru

Kepala Disperakim Jateng Beri Pengantar Antologi Esai Lingkungan Hidup