in

Polda Jateng Ungkap TPPO di Pemalang; Korban 447 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. Foto:: Humas Polda Jateng

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang, berinisial AI (35). Jumlah korban dalam kasus ini sedikitnya 447 orang.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Pemalang, Rabu (7/6/2023). Menurutnya, AI (35) merupakan direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Praktik perekrutan tenaga kerja yang dilakukan tersangka AI diduga ilegal. Mengingat dia tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dijelaskan Kapolda tersangka merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri sekitar 2 tahun, dari Mei 2021 hingga Juni 2023. “Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Menurut Kapolda pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia. yds

Written by Jatengdaily.com

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gempa Cianjur Sudah Digelontorkan Rp 1,9 Triliun

Wagub Dorong DMI Jateng Gencarkan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Usia Dini