Loading ...

Wagub Dorong DMI Jateng Gencarkan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Usia Dini

IMG-20230607-WA0028

Dra Retno Sudewi menyampaikan materi seputar antisipasi pernikahan dini di Gradika Bakti Praja, Rabu (7/6). Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Gubernur H Taj Yasin Maemoen membuka seminar antisipasi pernikahan usia dini dan halal bihalal keluarga besar PW DMI Jawa Tengah di Gradhika Bakti Praja, Rabu, 7 Juni 2023.

Wagub Taj Yasin mengatakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang sering berinteraksi dengan masyarakat, sangat strategis untuk menyosialisasikan bahaya pernikahan dini. Ia menyebut di tengah masyarakat, berkembang pola pikir bahwa seseorang yang sudah dianggap dewasa didorong untuk menikah, padahal belum tentu mempunyai kesiapan mengarungi pernikahan.

Menurut dia, menikah perlu mempertimbangkan banyak aspek, tetapi seringkali faktor agama yang tidak dipahami secara baik oleh masyarakat menimbulkan kondisi yang berbeda. Di samping itu, katanya, pernikahan usia dini dipengaruhi faktor budaya dan kondisi sosial.

Oleh karena itu, Wagub Taj Yasin mengemukakan bahwa sosialisasi untuk menekan angka pernikahan dini perlu lebih digencarkan.

“Saya rasa ini sangat tepat karena Dewan Masjid Indonesia itu paling tidak, minimal setiap bulan sudah ada empat kali pertemuan dengan masyarakat di sekitar. Bukan hanya orang tua, bahkan sampai kepada anak-anak. Artinya ketika menyampaikan di khotbah-khotbah, saya rasa pesan itu tersampaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah Ahmad Rofiq menjelaskan untuk mempersiapkan masa depan anak harus dimulai dari keluarga masing-masing.

“Kami ingin menyiapkan keluarga yang baik, yang punya kesadaran akan masa depan anak-anaknya, terutama untuk mengantisipasi tidak lagi terjadi perkawinan usia dini. Memang harus dimulai dari keluarga,” katanya.

Ia membeberkan pernikahan usia dini di Indonesia menduduki peringkat tertinggi ke-8 di dunia, sedangkan di tingkat ASEAN berada di peringkat 2.

Dirinya berpendapat, persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak karena pernikahan dini berpeluang membawa banyak dampak negatif, mulai dari kehilangan kesempatan bersekolah, kekerasan dalam rumah tangga, tengkes, hingga kemiskinan.

“Tentu ini menjadi PR kita semua, meskipun kita ini kegiatan Dewan Masjid Indonesia, yang berbasis masjid, saya kira, ini punya peran, yang kita bersama-sama membantu ikhtiar,” ujarnya.

Hadir pada acara seminar itu Ketua Umum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji, Kabid Urais Kanwil Kemenag Jateng, H Zaenal Fatah, Ketua PW DMI Jateng, Prof Dr Achmad Rofiq, Ketua BKOW Jateng, Hj Nawal Nur Arafah sekaligus menjadi narasumber, dan sejumlah tami undangan.

Ketua PW DMI Jateng Prof Dr H Ahmad Rofiq MA mengatakan, seminar kali ini menampilkan pembicara Ketua BKOW Jateng Hj Nawal Nur Arafah, Kadinkes Jateng Yunita Dyah Suminar SKM MSc MSi, Kadinas Perempuan dan Anak Jateng Dra Retno Sudewi Apt MSi MM, dan Dr Hj Yuyun Affandi Lc MA, Wakil Ketua PW DMI Jateng.

Menurut Prof Ahmad Rofiq , perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak.

Namun, kenyataannya perkawinan anak masih terus terjadi. “Alasannya beragam. Yang terbanyak adalah hamil pranikah,” katanya.

Padahal, lanjut dia, regulasi ini sebenarnya lebih ketat karena mengatur bahwa dispensasi kawin hanya dilakukan pada kondisi khusus dan harus disertai dengan rekomendasi dari profesional, baik Psikiater, Dokter, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, P2TP2A, Puspaga atau lainnya.

“Pertimbangan untuk menyertakan rekomendasi terkait kondisi psikologi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi anak dan orangtua ini nyatanya tidak menyurutkan angka perkawinan anak. Begitu pula dengan situasi pandemi covid-19 yang juga tidak berdampak pada penurunan angka perkawinan anak, bahkan malah menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak.”

Padahal, kata Prof Ahmad Rofiq, perkawinan anak berdampak sangat negatif. Pada aspek kesehatan, pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting.

“Dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya,” ujarnya.

Pada aspek kesetaraan gender, perkawinan anak tebukti meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siapnya anak secara mental menghadapi permasalahan pernikahan, termasuk tekanan psikologis pada anak-anaknya.

Perkawinan anak juga meningkatkan risiko perceraian di masyarakat karena anak-anak belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.

“Praktik perkawinan anak ini akhirnya akan menghambat agenda pembangunan, seperti program wajib belajar 12 tahun, Keluarga Berencana (KB) dan pengentasan kemisikinan yang sebenarnya ditujukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan anak.”

Sebenarnya, Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak “Jo Kawin Bocah”.

Itu sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan usia anak di Jawa Tengah dan telah diluncurkan pada tanggal 20 November 2020 bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Universal.

Gerakan ini diharapkan mampu mendorong berbagai upaya dalam mengurangi angka perkawinan anak di Jawa Tengah dengan dukungan keterlibatan dari pemerintah daerah, lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media massa serta kelompok-kelompok anak.

“Oleh sebab itu, membicarakan isu pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat untuk mendorong berbagai langkah pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” tandasnya. St

Facebook Comments Box
Exit mobile version