By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Pekalongan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Pekalongan

Last updated: 8 Juni 2023 06:50 06:50
Jatengdaily.com
Published: 8 Juni 2023 06:50
Share
Ilustrasi pecah kaca mobil. Foto: pixabay.com
SHARE

PEKALONGAN (Jatengdaily.com)- Kepolisian Resor Pekalongan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/06) di lobi Mapolres pekalongan, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengatakan, lokasi kejadian di tempat parkir kantor Kecamatan Wiradesa di Jl. Ahmad Yani No. 141, Wiradesa Kabupaten Pekalongan dilansir dari laman humas POlda Jateng, Kamis (8/6/2023).

“Ada sebuah mobil terparkir di situ, kemudian didatangi oleh dua dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun, kemudian memecahkan kaca mobil dan selanjutnya mengambil barang yaitu satu buah tas yang berisi 1 buah unit handphone merk iPhone,” ujarnya.

“Tidak hanya handphone saja yang berada di dalam tas, namun juga ada ada uang kurang lebih Rp 400.000,” tambah Kapolres.
Untuk korban sendiri merupakan tamu di kantor Kecamatan Wiradesa.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan mengungkapkan, pelaku berjumlah 2 orang berinisial SP (43) warga Kandangpanjang Kota Pekalongan dan U (40) warga Desa Galurung Kec. Tirto Kab. Pekalongan.

“Di sini ada dua pelaku, sementara ini yang berhasil kita amankan satu orang berinisial SP. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca, sementara satu pelaku lainnya masih DPO,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Polres Pekalongan yang melaksanakan penyelidikan, melakukan penangkapan pelaku (SP) di jalan yang beralamat di Dukuh Tengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.

“SP ini sehari-harinya berprofesi sebagai kernet bus jurusan Jakarta,” kata Kapolres.

AKBP Wahyu menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan hanya sebuah handphone merk iPhone dan 1 buah alat pemecah kaca. “Sedangkan untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang dan ditenggelamkan di sungai,” imbuh AKBP Wahyu.

Dikatakannya, hasil pengembangan dari pelaku, terdapat tiga TKP lainnya yaitu di Tirto, Pekuncen dan Kauman. “Ketiganya, modusnya sama yaitu pecah kaca,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. she

You Might Also Like

Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2025 Siaga 24 Jam untuk Pemudik
Sambangi Dubai, Bank Mandiri Ajak Pekerja Migran Indonesia Berwirausaha dalam Program Mandiri Sahabatku
Resmikan Ponpes Nurul Islam, Walikota Minta Santri Serap Ilmu Para Kiai
Gelar Munas Virtual, Bambang Satrio Lelono Terpilih Ketua Alumni Smaga Solo
Tingkatkan Literasi, Perpustakaan Unissula Seleksi Duta Baca 2023
TAGGED:Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobilpolres pekalongan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?