SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengungkapkan, empat orang sudah diamankan terkait video viral dalam kasus penyerangan sekelompok pemuda kepada seseorang di sekitar Jalan Candisari Raya, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, pada Minggu (15/1/2023) pagi.
Penangkapan ini setelah sebelumnya, jagad media sosial (medsos) sempat digemparkan dengan peristiwa yang terekam CCTV berupa percobaan penyerangan oleh belasan remaja terhadap seorang warga dengan senjata tajam berupa celurit.
Dalam rekaman video CCTV berdurasi 1 menit 8 detik, seorang warga yang mengenakan kaos putih sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba lari ke dalam rumah untuk menyelematkan diri tatkala ia dikejar puluhan remaja yang membawa celurit dan kayu.
Menurut Donny, peristiwa di Jalan Candisari Raya itu berawal dari Riyan (yang sebelumnya hendak dikeroyok), yang akan bertemu dengan mantan kekasihnya yang bernama Wulan. “Korban bernama Riyan ini mengajak jalan si perempuan atas nama Wulan. Kemudian pacar Wulan yang sekarang tidak terima,” beber Donny, Senin (16/1/2023).
Pelaku lalu memburu Riyan, sampai akhirnya menemukan korban sedang bersama rekannya sekaligus saksi, Arya, pada Ahad pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kala itu, Riyan sedang menunggu saksi di depan rumahnya. Sadar jika segerombolan orang berlari ke arahnya Riyan yang tengah duduk di atas sepeda motornya lalu melarikan diri ke dalam rumah Arya.
“Korban berhasil diselamatkan dari amukan pengeroyok, tapi motornya dirusak oleh para pelaku yang belum kami identifikasi nama-namanya,” sambung Donny.
Mendapatkan laporan dari korban, kepolisian lalu bertindak dan dengan cepat mengamankan empat orang yang terekam di dalam CCTV.
Kendati demikian, tidak satu pun dari mereka yang terekam membawa senjata tajam mau pun kayu.
“Mereka kami amankan sebagai saksi. Secara umur mereka masih remaja tapi bukan dari kalangan pelajar,” sambung Donny.
Saat ini polisi masih mengejar para pelaku lainnya. Jika akhirnya tertangkap, mereka akan dikenakan Pasal 170 dan diancam hukuman penjara lima tahun.
Donny melanjutkan, beberapa titik rawan di malam hari hingga pagi hari adalah kawasan Semarang Utara, Semarang Timur dan Gayamsari.
“Banyak pemuda mabuk di malam minggu dan sebagian juga sudah menyiapkan senjata tajam,” ungkapnya. she


