By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Asusila Anaknya di Pekalongan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Asusila Anaknya di Pekalongan

Last updated: 1 Juli 2023 06:08 06:08
Jatengdaily.com
Published: 1 Juli 2023 06:08
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

PEKALONGAN (Jatengdaily.com)- Aksi bejat yang dilakukan H (47) warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan terbongkar. Ia dengan tega melakukan asusila  menyetubuhi anak kandungnya sendiri KA yang masih berusia 13 tahun.

Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

“Jadi pelaku sudah 4 kali melakukan perbuatan cabul. Pertama terjadi pada Minggu (14/05/2023) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya dilansir dari laman humas Polda Jateng, Sabtu (1/7/2023).

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ditambahkan Ipda Suwarti, selanjutnya pelaku mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/05/2023) dan Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Sedangkan aksi bejat pelaku yang keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/05/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban,” lanjutnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, pada Minggu (11/05/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, KA mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/06/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur – Jakarta Raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. she 

You Might Also Like

TGIPF Segera Laporkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi
Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia
Dunia Pendidikan Harus Terintegrasi Secara Informasi dalam Bursa Kerja
Jelang Pilkada, Polres Pemalang Jaga Kondisi Aman dan Damai
Banjir Lahar dan Longsor di Sumbar; Korban Meninggal Capai 50 Orang, 3.396 Jiwa Mengungsi
TAGGED:Ayah Kandung yang Asusila Anaknya di Pekalongan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?