By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dari Afganistan dengan Modus Dilarutkan ke Kain Gorden
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dari Afganistan dengan Modus Dilarutkan ke Kain Gorden

Last updated: 30 Mei 2023 05:07 05:07
Jatengdaily.com
Published: 30 Mei 2023 05:07
Share
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Jayadi saat konferensi pers. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Afghanistan. Pelaku menyeludupkan narkoba tersebut dengan media resapan kain gorden.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan pengungkapan modus ini berawal saat pihaknya menerima informasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi itu, teman-teman penyidik bekerja sama juga dengan teman-teman dari Bea Cukai, untuk menindaklanjuti informasi itu,” jelas Jayadi dilansir dari laman PMJNews, Selasa (30/5/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin NK yang beraski dengan modus mengirimkan sabu yang dilarutkan ke kain gorden.

“Modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden-gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selain menangkap kelima pelaku, lanjut Jayadi, penyidik mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik yang berisi gorden resapan cairan sabu dengan berat kotor 12 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. she 

You Might Also Like

Antisipasi Konflik Pemilu 2024, Polres Demak Gelar Simulasi Sispamkota
Dengan Asmaul Husna Dosa Kita Terhapus
Paket Smartfren Unlimited Nonstop, Pelanggan dapat Bonus Kuota 2 Kali Lebih Besar
Polisi Mintai Keterangan Pemuda Yang Cekoki Miras ke Kucing dan Viral di Medsos
Komitmen Pencegahan dan Pengobatan TB di Tanah Air harus Ditingkatkan
TAGGED:Kombes Pol JayadiModus Dilarutkan kain gordenPenyelundupan Sabu dari Afganistan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?