By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Semarang Amankan Tiga Orang Tersangka Pembobol SD
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Semarang Amankan Tiga Orang Tersangka Pembobol SD

Last updated: 11 Januari 2023 08:24 08:24
Jatengdaily.com
Published: 11 Januari 2023 08:24
Share
Salah satu pelaku pembobol SD saat di kantor polisi. Foto: Humas Polres Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polres Semarang bekerjasama dengan Polres Temanggung berhasil mengungkap pembobolan SDN Gondoriyo Kecamatan Jambu yang terjadi pada Selasa (3/1/2023) dini hari.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK., MH., Selasa (10/1/2023) membenarkan penangkapan tiga orang tersangka yang dimana dua orang diantaranya masih di bawah umur.

“Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung, (Senin 9/1/2023). Dan saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat.” Ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kab. Semarang, yaitu CL (19), MA (17) dan MM (16).

“Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kab. Temanggung,” jelas AKBP Yovan, dilansir dari laman humas Polda Jateng.

Didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Jambu, Kapolres kembali menyampaikan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 (Satu) buah Notebook yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu dan satu inggis panjang 20 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Untuk barang bukti satu Notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kab. Semarang sedangkan untuk TKP di TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun,” pungkasnya.

Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan untuk tersangka dibawah umur akan diserahkan Unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak). she

You Might Also Like

Hasil Negatif Tes PCR Berlaku Tiga Hari untuk Naik Kereta Api
Gempa Bumi Tektonik Terjadi di Kabupaten Kudus dan Sekitarnya
42 Kepala OPD dan 500 Karyawan BUMD di Demak Dirapid Test
734 WNI Terpapar COVID-19 di Luar Negeri
Ketua IKA Unissula Siap Bersinergi dan Majukan Organisasi
TAGGED:Pembobol SDpolres semarangSDN Ngipik Temanggung
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?