By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Last updated: 10 Juli 2023 10:41 10:41
Jatengdaily.com
Published: 10 Juli 2023 10:41
Share
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: PMJ News
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Proses tersebut untuk penetapan tersangka.

“Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor. Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Senin (10/7/2023).

“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” tambah Karo Penmas.

Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” ungkapnya. she 

You Might Also Like

Polres Wonosobo Gelar Apel Pergeseran Pasukan Petugas Pam TPS
Kereta Api Tanpa Transit Jurusan Semarang-Jakarta Diminati, Tiga Hari Angkut 1.000 Penumpang
Komisi D Optimistis Tol Semarang-Demak Selesai November 2024
Unissula Cetak Perawat yang Birrul Walidain
FKUB Jateng Ajak Tamu dari FKUB Kaltim ke Gereja Blenduk dan Vihara Watugong
TAGGED:Gelar Perkara Dugaan Penistaan AgamaPanji Gumilangpolri
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?