DEMAK (Jatengdaily.com)- Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka penganiayaan dengan termohon Kepala Polsek Bonang Resor Demak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (22/2/2023). Namun sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Obaja David JH Sitorus SH itu ditunda sehubungan tidak hadirnya termohon.
Penundaan sidang hingga Senin (27/2/2023) menurut Hakim Obaja yang juga Humas PN Demak itu mendasar pada surat dari Kepala Polres Demak, yang meminta sudah ditunda satu minggu. Sehubungan belum adanya perintah dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Mengenai pengajuan praperadilan tersebut, dua pemohon yakni Nur Amin bin Kamsuri (36) dan Asnawi bin Kamsuri (21) keduanya warga Krajanbogo Bonang didampingi tujuh penasehat hukum (PH) dari LRS & Partners. Mereka adalah Tri Wulan Larasati SE SH MH, Taufik Hidayat SH MH, Pangestu Ismuarga Wahyu SH, Abdul Rokhim SHI MH, Anwar Sadat SH MH, Rosdiana Nurphasha Lubis SH, dan Kholiq Rifai SH.
Mengenai kronologis kejadian yang terjadi pada 24 April 2022 itu, Tri Wulan Larasati mengungkapkan, bermula saat istri Ngatmin (50) didapati melempari ayam-ayam milik Rohmah, ibunda Nur Amin dan Asnawi, yang telah masuk pekarangan rumahnya. Melihat hal itu, Asnawi menegurnya, namun oleh Rohmah dicegah dan diajak masuk rumah mereka.
Tak berapa lama, Ngatmin yang tak lain adik kandung Rohmah atau paman Asnawi datang membawa parang. Dia mengancam Asnawi yang disebut telah mengumpat istrinya. Pada saat sama Nur Amin keluar rumah dan bertanya ke Ngatmin, maksudnya datang marah-marah sambil membawa parang.
Ditegur Nur Amin semacam itu, Ngatmin spontan balik ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Bu Rohmah untuk menaruh parang. “Setelah itu dia lari ke jalanan sambil berteriak telah dikeroyok Asnawi juga Nur Amin. Sembari juga mengumpat keluarga Bu Rohmah dengan kata-kata kotor,” kata Larasati.
Karena tak terima dengan tindakan Ngatmin, Asnawi dan Nur Amin mengejarnya bermaksud membungkam mulut pamannya itu. Namun keduanya justru diludahi, sehingga terjadi saling dorong. Namun warga berhasil melerai mereka sehingga tak berlanjut parah.
Ternyata oleh Ngatman kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bonang pada 26 April 2022. Dilengkapi visum et repertum dari RSI NU Demak. “Oleh Polsek Bonang, Asnawi dan Nur Amin ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada saat pemanggilan pertama sebagai saksi terlapor 9 Januari 2023,” imbuhnya.
Menurut Tim PH, penetapan kedua kakak adik itu cacat hukum. Sebab belum terpenuhinya dua alat bukti, sehingga seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan, berkas visum yang diperoleh tertanggal 30 Desember 2022. Sementara dokter yang menandatangani berkas visum sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut pada Agustus 2022. Selain itu saksi yang diajukan Ngatmin, disebutkan pula tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.
Dikonfirmasi mengenai praperadilan atas Kepala Polsek Bonang terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Asnawi dan Nur Amin, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, perkara tersebut sudah P21. “Berkas perkara dimaksud sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata kapolres.
Mengenai pernyataan PH soal alasan praperadilan, Kapolres Demak Budi Adhy Buono menyatakan itu hak mereka. Namun demikian pihaknya mematuhi proses hukum dan akan mengikuti sidang sesuai prosedur. Sebab praperadilan adalah hak masyarakat. rie-she


