By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di Kabupaten Blora
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di Kabupaten Blora

Last updated: 11 Maret 2023 06:25 06:25
Jatengdaily.com
Published: 11 Maret 2023 06:25
Share
Presiden Jokowi berinteraksi dengan penerima sertifikat tanah untuk rakyat dan surat keputusan (SK) perhutanan sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora. Foto: setkab
SHARE

BLORA (Jatengdaily.com)- Presiden Joko Widodo mengungkapkan rasa syukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan. Menurut Presiden, dari 1.160 sertitifkat yang harus diserahkan, sebanyak 1.043 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.

Demikian disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023.

“Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, ini yang sudah jadi 1.043, ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara sekalian,” kata Presiden dilansir dari laman presiden.

Presiden melanjutkan, sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun. Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya sertifikat tanah, pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyerahkan surat keputusan (SK) perhutanan sosial. Kepada para penerima SK, Presiden pun berpesan agar lahan yang diberikan tidak ditelantarkan dan dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Bisa saya cabut loh ini ya kalau ditelantarkan. Setuju yang ditelantarkan bisa dicabut kembali, nggih? Panjenengan saget tanduri (Bapak/Ibu bisa menanam) agroforestry, jagung kaleh jati saget nggih (jagung dengan jati bisa). Jagung kaleh mahoni dirembuk mawon nanti (jagung dengan mahoni bisa dibicarakan penanamannya), supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” tambahnya.

“Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” imbuhnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan Bupati Kudus Hartopo. she 

You Might Also Like

Habib Zaenal Abidin dan Wagub Taj Yasin akan Meriahkan Unissula Bershalawat
Cegah Stunting, Puskesmas Guntur I Sosialisasikan STBM
Kemenkes Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Ganjar Targetkan 100 Persen MPP di Jateng
Dorong Energi Bersih dan Kemandirian Nasional, Pertamina Resmi Luncurkan Pertamax Green 95 di Jateng
TAGGED:Bupati BloraJokowi Serahkan Sertifikat Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?