By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Rektor Unissula Dukung Mahfud MD Tuntaskan Dugaan Pencucian Uang Rp 349,8 Triliun di Kemenkeu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Rektor Unissula Dukung Mahfud MD Tuntaskan Dugaan Pencucian Uang Rp 349,8 Triliun di Kemenkeu

Last updated: 31 Maret 2023 20:19 20:19
Jatengdaily.com
Published: 31 Maret 2023 20:19
Share
Rektor Unissula didampingi para wakil rektor. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Dr Gunarto SH MH mendukung langkah Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof Mahfud MD untuk mengusut secara tuntas skandal dugaan pencucian uang yang melibatkan 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349,8 triliun, yang terjadi sejak 2009-2023.

“Kita tentu sangat prihatin dengan kasus besar ini. Pasalnya melibatkan uang negara sangat besar Rp 349,8 triliun. Maka dari itu, saya sebagai Rektor Unissula dan seluruh civitas akademika mendukung langkah Menko Polhukam Mahfud MD agar bisa menuntaskan kasus ini,” tegas Rektor Unissula dalam konferensi Pers bersama sejumlah awak media di ruang rektorat, Jumat (31/3/2023).

Dalam kesempatan ini rektor didampingi Wakil Rektor (WR) I  Unissula Andre Sugiyono ST MM PhD, Wakil Rektor II Dedi Rusdi SE MSi Akt CA, dan Wakil Rektor III Muhammad Qomaruddin ST MSc PhD.

Prof Gunarto menyatakan kasus-kasus seperti inilah yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia terus merosot. “Kalau kita ikuti laporan pada 2022 yang dirilis Transparency Internasional pada Februari 2023 lalu, IPK Indonesia turun dari 38 poin menjadi 34 poin. Tentu ini memprihatinkan,” jelas Prof Gunarto.

Ia menambahkan, dukungan kepada Mahfud MD ini penting agar dugaan kasus TPPU bisa diusut tuntas. “Selama ini sulit mengusut tuntas dugaan kasus TPPU. Sekarang ada momentum yang tepat. Maka dari itu kita dorong agar ini bisa dituntaskan,” tandas tokoh Kahmi Semarang ini.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan TPPU menyatakan ada dugaan TPPU sebesar Rp 349,8 triliun yang melibatkan 491 ASN di Kemenkeu. “Ini kasus terjadi sejak 2009 sampai sekarang,” jelasnya

Mahfud menambahkan yang diungkap Menkeu itu hanya 1 entitas saja. Dan nilainya tidak kecil sebesar Rp 187 triliun di bea cukai saja. “Dalam kasus ini, hasil penyelidikan Komite ada 15 entitas dengan total uang Rp 349,8 triliun. Data ini fakta yang sudah clear kebenarannya,” tegas Mahfud. Sayang Menkeu Sri Mulyani tidak hadir dalam RDP itu dengan alasan ada acara lain di luar.

Sementara itu, Rektor Unissula Prof Gunarto juga meminta agar DPR membentuk Pansus dugaan TPPU ini. “Ada mekanisme yang konstitusional untuk menuntaskan dugaan kasus ini dengan cara DPR membentuk Pansus. Mekanisme Pansus adalah langkah tepat agar bisa menuntaskan kasus ini,” ujar Rektor.

Dengan adanya Pansus ini, menurut Prof Gunarto, maka bisa dihadirkan secara bersama-sama Mahfud MD dengan Sri Mulyani.

“Publik ingin tahu sejauh mana Menkeu bisa menuntaskan kasus ini. Kalau ada Pansus tidak bakal ada lagi perdebatan soal data dan cara penanganannya,” jelas Rektor Unissula.

Sebelumnya ratusan Guru Besar se Indonesia membuat petisi mendukung Prof Mahfud MD untuk menuntaskan dugaan TPPU yang melibatkan ratusan ASN dengan nilai uang ratusan triliun rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan jika korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Pelakunya (koruptor) harus dihukum berat. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberi peluang penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. she

 

You Might Also Like

Banjir di Nagan Raya Aceh Berangsur Surut
Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits se-Jateng Diikuti 900 Peserta
Fakultas Psikologi Undip dan Charoen Pokphand Indonesia Kembali Luncurkan ‘Bhakti Pada Guru’
Kapolri Sebut Penyekatan Mudik Dilakukan Demi Menekan Penyebaran Corona
Delapan Mahasiswa ITB Semarang Lolos Program Kampus Mengajar
TAGGED:Pencucian Uang kemenkeuRektor Unissula Dukung Mahfud MDUnissula
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?