in

Satu Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

YOGYA (Jatengdaily.com)- Pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) tentang dugaan pelecehan seksual mahasiswa UNY diungkap polisi, dimana satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks.

Polda DI Yogyakarta meringkus RAN (19), pelaku pencemaran nama baik. Ia merupakan orang di balik akun Twitter @akunsambatueu.

Akun tersebut sebelumnya mengunggah konten dugaan pelecehan seksual, di mana mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), MF (21), dituding sebagai pelaku. Unggahan itu pun ramai mendapat respons publik dan mendorong agar MF dihukum.

“Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol. Idham Mahdi, dilansir dari laman hunmas Polri, Selasa (14/11/2023).

Kombes Pol. Idham menjelaskan, pemeriksaan digital forensik dilakukan sebagai tindak lanjut dengan pendalaman atas akun @unymfs. Tim kemudian mendapati bahwa unggahan awal berasal dari akun @akunsambateue.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. RAN sakit hati karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima,” jelas Kombes Pol. Idham.

Atas perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan MF, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya, sudah melaporkan RAN pada Sabtu, 11 November 2023,” tutup Kombes Pol. Idham. she

Written by Jatengdaily.com

Komisi I DPR Setujui Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

Sowan Gus Mus, Ganjar Didoakan dan Diajak Cerita Kekinian