By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Dipecat Dengan Tidak Hormat
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sidang KKEP Putuskan Irjen Teddy Minahasa Dipecat Dengan Tidak Hormat

Jatengdaily.com
Published: 31 Mei 2023 05:03
Share
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Irjen. Pol. Teddy Minahasa resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Polri yang diselenggarakan sejak pagi tadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tecela.

“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari laman humas Polri, Rabu (31/5/2023).

Menurut Karopenmas, Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi.

Kemudian, sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg. Ia juga memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual.

“Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

Dijelaskan Karopenmas, dari 12 saksi dan satu ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang tersebut, hanya delapan yang hadir secara langsung maupun virtual. she 

You Might Also Like

Telkom Hadirkan Program Pengembangan Talenta Digital Indonesia
Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Pemerintah Terus Lakukan Operasi Penyelamatan
Potensi Hujan Ringan hingga Berat akan Berlangsung sampai Februari 2024
Poster Antibullying dari Desa Belor: Langkah Kecil, Dampak Besar untuk Anak SD
Tingkatkan Daya Saing UMK di Kabupaten Gresik, SIG Beri Pelatihan Strategi Pemasaran Digital
TAGGED:NarkobaTeddy Minahasa Dipecat
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?