Teliti Eksekusi Putusan PTUN Belum Efektif, Rahmad Pujiyanto Raih Doktor di Untag

doktor

Dr. Rohmat Pujiyanto, S.Kom., MH. berfoto bersama Rektor Untag dan dewan penguji usai ujian terbuka, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini belum berjalan efektif, karena hakim tidak punya kewenangan untuk memanggil para pihak,  dan tidak memiliki daya paksa kepada pejabat untuk patuh dan menjalankan amar putusan PTUN, sehingga perlu penguatan pada regulasi yang mengatur perihal tersebut agar dapat memenuhi rasa keadilan.

Pernyataan itu tertuang dalam disertasinya Rahmad  Pujiyanto yang berjudul “Kekuatan Eksekutorial Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Untuk Mewujudkan Keadilan Hukum”, yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Mashari, SH. MHum.

Disertasinya tersebut telah mengantarkan Rahmad Pujiyanto meraih gelar doktor bidang ilmu hukum pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.

Penetapan kelulusan sebagai Doktor disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, setelah melakukan pertimbangan dengan para dewan penguji. Adapun dewan penguji yang hadir saat itu adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, yang juga sebagai Sekertaris Sidang, dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MHum, serta Dr. Edi Pranoto, SH. MHum. Adapun sebagai penguji eksternal Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH. MHum.

Rahmad Pujiyanto dalam disertasinya menyampaikan bahwa kekuatan eksekutorial putusan PTUN dalam mewujudkan keadilan hukum dalam pelaksanaan belum tercermin didalam penegakan hukum administrasi karena masih ada persoalan persoalan pejabat yang tidak mengindahkan dan menjalankan putusan PTUN, budaya pejabat yang membangkang terhadap perintah pengadilan

Dengan demikian perlu adanya perbaikan terhadap prilaku pejabat untuk mentaati dan menjalankan kewajibannya sebagaimana telah diatur didalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini, sehingga mampu memperbaiki budaya hukum pejabat TUN agar hukum dapat tegak sebagai panglima, tidak terkecuali termasuk kepada pejabat TUN sebagai representasi tindakan negara terhadap masyarakatnya.

Untuk itu dia merekomendasikan kepada pemerintah, perlu untuk mengoreksi dan melihat kembali ketentuan hukum yang mampu membentuk budaya hukum  pejabat TUN khususnya atas putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal itu maka perlu adanya revisi Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN dalam memaksa pejabat TUN agar mau menjalankan amar putusan untuk menjaga marwah PTUN sebagai tempat mencari keadilan dan tegaknya hukum dan keadilan. Sedangkan bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pejabat PTUN yang membangkang untuk melaksanakan putusan PTUN.

Di samping itu perlu memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan untuk dapat memanggil para pihak serta memberikan sanksi kepada pejabat PTUN yang membangkang atas kewajiban menjalankan putusan PTUN dan perlu dilakukan perubahan dan penambahan norma hukum dalam UU No. 51 Tahun 2019 terhadap Pasal 116 dan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 80, serta perlu menambahkan norma hukum tersendiri dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional pada bab Vl  tindak pidana terhadap proses pidana. St