SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam melaksanakan tugas untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih dianggap menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut terdapat pada penggunaan nilai transaksi sebagai dasar perhitungannya.
Hal itu sering ditemui dalam perbedaan penetapan harga jual beli tanah dan bangunan antara pembeli dengan BKD karena petugas menggunakan assesment yang tidak seharusnya. Petugas kerap teridentifikasi bekerja melampaui kewenangannya dengan menetapkan harga transaksi yang kurang sesuai.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Nur Melia, SH., SE., M.Kn saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Di hadapan para Dewan Penguji, Nur Melia menyampaikan hasil disertasinya yang berjudul “Rekontruksi Pengaturan Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) di Era Otonomi Daerah untuk Mewujudkan Keadilan Pancasila.” Dia melakukan penelitian di daerah Kabupaten Boyolali, Surakarta, dan Karanganyar.
Dari ketiga daerah tersebut, Nur Melia mencatat bahwa dalam penentuan kebijakan BPHTB pihak BKD seharusnya bekerja sama dengan PPAT dan Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, ditemukan bahwa sosialisasi kepada masyarakat mengenai BPHTB masih minim.
Dalam rekontruksinya yang mendasarkan pada nilai keadilan telah disampaikan bahwa Kepala Daerah dalam menetapkan besarnya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) wajib berlandaskan pada Perundangan Republik Indonesia No. 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan tidak hanya itu, peraturan di masing-masing daerah juga perlu ditaati guna menciptakan nilai keadilan yang seutuhnya.
Menurutnya, BKD serta pemerintah daerah seharusnya memperhatikan aspek-aspek dalam menerbitkan peraturan tentang BPHTB seperti kondisi objek pajak dan kondisi masyarakat, tambah wanita asal Boyolali tersebut.
Dari hasil penelitian disertasi yang dia sampaikan, Nur Melia dinyatakan lulus oleh Ketua Dewan Sidang sebagai doktor ilmu hukum Untag Semarang yang ke-63, dan berkat kerja kerasnya selama menempuh perkuliahan, ia meraih predikat cumlaude dengan IPK sebesar 3,81.
Dalam menyusun disertasi, Nur Melia dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum (promotor) dan Dr. Mashari, S.H., M.Hum (co-promotor) yang juga bertindak sebagai penguji. Penguji lain yang hadir adalah Prof. Dr. Edy Lisdyono, S.H., M.Hum yang juga sebagai ketua sidang, dan Prof. Dr. Sarsintorini Pura, S.H., M.H yang merangkap sebagai sekretaris sidang, kemudian Dr. Moch. Riyanto, SH. MSi dan Dr. Setiyowati, S.H., M.H, serta Dr. Dedy Mulyadi, S.H., M.Hum sebagai penguji eksternal. st