By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Terungkap, Oknum Imigrasi Beri Jalur Khusus Loloskan Pendonor Ginjal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terungkap, Oknum Imigrasi Beri Jalur Khusus Loloskan Pendonor Ginjal

Last updated: 29 Juli 2023 17:39 17:39
Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2023 17:39
Share
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pihak kepolisian mengungkap modus para oknum imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.

“Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” kata Hengki dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/7/2023) dari laman PMJNews.

Hengki menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane  perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.

“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” papar Hengki.

“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Setidaknya, tersangka AH mendapatkan Rp 57 juta setelah meloloskan 18 orang pendonor dalam periode bulan Maret-Juni 2023.

“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Hengki menjelaskan bahwa tersangka AH tersebut memperoleh bayaran yang bervariatif di kisaran Rp 3 juta ke atas per pendonor yang berhasil diloloskan di Bandara.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar 3,2 juta sampai dengan 3,5 juta, bahkan ada juga 3,7 juta,” ungkapnya.

Adapun diketahui korban TPPO penjualan ginjal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya yakni sebanyak 31 orang. Sementara untuk tersangka sebelumnya berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 15 orang setelah penetapan 3 tersangka baru dari pihak imigrasi.

“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” tutup Hengki. she 

You Might Also Like

Bersholawat Bersama Habib Syech Abdul Assegaf Akhiri Ajang Pospenas IX 2022 , Jawa Tengah Raih Peringkat Kedua
FHI Kembali Hadir 22 -25 Juli 2025, Tiga Dekade Wujudkan Visi Industri Kuliner dan Perhotelan Indonesia yang Berkelanjutan
Prospek Pasar Menguat, Pefindo Naikkan Peringkat SIG Menjadi idAA+ Positif
ASN Pemkot Semarang Kompak Galang Dana untuk Aceh, Sumut, Sumbar
Kapolsek di Brebes Diminta Libatkan Tokoh Agama
TAGGED:donor ginjaloknum Imigrasi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?