By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Terus Maksimalkan Implementasi UU TPKS
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terus Maksimalkan Implementasi UU TPKS

Last updated: 10 Agustus 2023 16:52 16:52
Jatengdaily.com
Published: 10 Agustus 2023 16:52
Share
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Mencuatnya dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan di Jakarta beberapa waktu lalu, harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan agar pengimplementasian UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa maksimal.

“Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.

Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.

Kehadiran UU TPKS pada tahun lalu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal.

Selain itu, tambah Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai.

Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Semula, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 lalu sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.

Rerie berpendapat, sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan.

Sehingga, tegas Rerie, kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka. St

You Might Also Like

COVID-19 Naik, Dompet Dhuafa Aktifkan Lagi Crisis Center
Peraih Medali PON XXI Dapat Tali Asih
Sambut Nataru, Saloka Theme Park Suguhkan Event Menarik hingga Pecahkan Rekor Muri
Material Letusan Merapi Didominasi Gas Vulkanik
Kemendukbangga Berharap Kepala Daerah Terpilih Prioritaskan Penanganan Stunting
TAGGED:Implementasi UU TPKSLestari MoerdijatTerus MaksimalkanWakil Ketua MPR RI
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?