JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi berkoordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran terhadap tiga website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan 5 orang jadi tersangka.
“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo. Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta., Dilansir Rabu (13/9/2023) dari laman humas Polri.
Baca juga: Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa Dibongkar, Lima Orang Ditangkap
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film dan menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. 120 film ini diproduksi oleh production house (PH) di Jakarta.
Ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu empat pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.
Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.
Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.
Para pemeran dalam kasus film dewasa dibayar bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak. she