By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tingkatkan Pajak dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakat Bentuk Perda Baru
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tingkatkan Pajak dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakat Bentuk Perda Baru

Last updated: 17 Oktober 2023 19:07 19:07
Jatengdaily.com
Published: 17 Oktober 2023 19:07
Share
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memperlihatkan naskah kesepakatan usai menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).

Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim dan Wahyoe “Liluk” Winarto. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dimaksudkan untuk penyempurnaan autran sebelumnya, karena dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur. Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.

“Jika nanti perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.

Mbak Ita menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.

“Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda,” katanya.

Mbak Ita mengatakan, sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional. Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.

Menurutnya, inovasi percepatan tersebut harus direspon dengan baik oleh dinas-dinas terkait. Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.

“Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja,” ujarnya.

Wali Kota Semarang perempuan pertama ini mengakui, untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah. Namun, jika dikerjakan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit untuk dilakukan.

“Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Tetapi dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda. Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah diatur dengan jelas. Menurutnya, tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.

“Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang disampaikan Bu Wali Kota tadi. Setelah disahkan ini bisa langsung gas,” kata Mualim. St

You Might Also Like

Tanggapi Vidio Viral Paspampres Usir Jemaah di Masjid Baiturrahman, KH Darodji Tegaskan Sama Sekali Tidak Benar
Kunjungi DPR RI Mahasiswa Komunikasi Unissula Bahas Optimalisasi Humas
Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu
Megengan Demak 2025 Dipadati Massa, Dimeriahkan 1.000 Penampil Seni
Lulusan FH Unissula Dilepas, Dekan Sebut Alumni Cepat Terserap Kerja
TAGGED:dan RetribusiPemkot SemarangSepakat Bentuk Perda BaruTingkatkan Pajak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?