UIN Walisongo Panen Guru Besar di Penghujung Tahun 2023, Hari Ini Prof Nur Khoirin Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Islam
UIN Walisongo Semarang Kamis hari ini mengukuhkan 15 guru besar. Ini menjadi moment bersejarah di penghujung tahun 2023. Foto:dok:UIN

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang akan mengukir sejarah, menyusul akan dikukuhkannya sebanyak 15 Guru Besar dari berbagai bidang pada Kamis (30/11/2023). Prosesi pengukuhan akan dilaksanakan di Gedung Prof Tgk Ismail Yaqub, dipimpin oleh Plt Rektor UIN Walisongo, Prof Dr Nizar MAg.
Salah seorang Guru Besar yang akan dikukuhkan adalah Prof. DR. H. Nur Khoirin, YD, MAg. Pria kelahiran Jepara, 1 Agustus 1963, anak pertama dari enam bersaudara pasangan H. Yudono dan Hj. Sunami ini menjadi dosen tetap pada Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang (sejak 1992 sampai sekarang). Ia juga mengajar di beberapa perguruan tinggi di Jawa Tengah, di antaranya di Universitas Sains Al Qur’an di Wonosobo (dulu Institut Ilmu Al Qur’an/IIQ) dan Universitas Wahid Hasim Semarang.
Pendidikan formalnya dimulai dari SDN 6 tahun (Lulus 1978), MTs 3 tahun (Lulus 1982), MA 3 tahun (Lulus 1985), semuanya di Pecangaan Jepara. Ia menamatkan Program S1 (Sarjana) di Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, dengan Skripsi “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Penundaan Pembagian Warisan : Studi Kasus di Pecangaan Jepara”, (Lulus 1991), dan Program Pasca Sarjana (S2) di IAIN Ar Raniry Banda Aceh, dengan tesis berjudul “Harta-harta Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia”, (Lulus 1998), dan S3 (Program Doktor) di UIN Walisongo Semarang, dengan Disertasi berjudul “Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Islam : Melacak Praktek Bantuan Hukum pada Masa Nabi dan Khulafaurrasyidin”, (lulus 2017).
Suami dari Dra Hj Nur Huda, MAg ini memulai karier jabatannya di kampus sebagai Dosen Bina SKK (1994-1996), Sekretaris Jurusan Muamalah (1998 – 2002), Ketua Jurusan Muamalah (2002-2006), Pemantu Dekan III Fakultas Syari’ah (2006 -2010), dan sekarang sebagai Guru Besar Hukum Islam/Fiqh pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
Matakuliah yang sering diampu adalah Fiqh, Hukum Acara Perdata/PA, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara PTUN, Metode Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Legal Drafting, Etika Profesi Hukum, Keadvokatan dan LBH, Kemahiran Litigasi dan Non Litigasi.
Penggagas APSI
Selain sebagai dosen, juga aktif sebagai Advokat Syari’ah. Jabatan yang pernah diemban dalam dunia advokat adalah penggagas dan pendiri Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Salah satu penggagas dan pendiri Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).
Bapak dari tiga putri, yakni Zahrataika Zalafi (16 Juli 1993), Fanarati Ardha (12 Agustus 1999), dan Anabel Aurelia Fielafiqi (11 Oktober 2002) ini juga pernah menjadi Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (1999-2014) dan Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (2006-2010), Dewan Kehormatan DPP APSI (2015-2020).
Pada awal-awal tahun 2003, turut aktif dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) bersama tujuh organisasi advokat yang diamanati untuk melaksankan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahkan ia juga sebagai salah satu pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari unsur DPP APSI, pada Tanggal 21 Desember 2004, dan juga ikut menandatangani Akta Notaris Pernyataan Pendirian PERADI pada tanggal 8 September 2005.
Kemudian menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara DPN Peradi beberapa tahun, tetapi kemudian bergabung ikut mendirikan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan pernah duduk sebagai Wakil Sekjen DPP KAI. Sekarang duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP APSI.
Dalam organisasi kemasyarakatan/keagamaan, ia aktif menjadi Pengurus MUI Jawa Tengah (Komisi Hukum dan HAM), Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Jawa Tengah, Ketua Nazhir Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah, Sekretaris I Pengelola Pelaksana Masjid Agung Jawa Tengah, Ketua Badan Pembinaan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah (2021-2025), dll.
Mediator Bersertifikat
Sekarang juga aktif sebagai mediator bersertifikat, Konselor Bimbingan Perkawinan bersertifikat, Arbiter Badan Arbitrase Syari’ah Nasional, dan Nazhir Kompeten bersertifikat.
Beberapa penelitian dan buku/Jurnal yang telah ditulis di antaranya adalah : “Potret Perkawinan Poligami PNS :Analisis Pelaksanaan PP-10/1983 Jo. PP-45/1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Di Kota Semarang” ( Tahun 2005), “Telaah Terhadap Otentisitas Hadits-Hadits Tentang Pengertian Riba : Mencari Illat Baru untuk Redefinisi Riba yang Lebih Membumi” (Tahun 2006), “Tingkat Kesiapan Hakim Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Pasca Amandemen Undang-undang Peradilan Agama : Studi Kasus Di Pengadilan Agama Semarang” (Tahun 2007).
“Menyoal Kesyari’ahan Bank Syari’ah :Studi Kasus Kerjasama Musyarakah Cv. Miskasari Dengan Bank Syari’ah Mega Indonesia Semarang” (Tahun 2010), “Dispensasi Nikah Di Bawah Umur : Analisis Pertimbangan Hukum Putusan Pangadilan Agama Semarang Tentang Dispensasi Nikah” (Tahun 2011), “Tingkat Ketaatan Advokat Terhadap Kode Etik Profesi : Studi Tentang Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Profesi Advokat di Semarang (Tahun 2013).
“Respons Dosen Terhadap Pelaksanaan Peraturan Disiplin Keahdiran Dosen di Kantor : Analisis Yuridis dan Empiris Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 2 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam”(Tahun 2014), “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Respon Pelaku Usaha di Semarang” (Tahun 2016).
“Penundaan Pembagian Warisan dan Implikasi Hukumnya : Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 358 K/AG/2005” (Tahun 2015), “Kedudukan Sikap Keagamaan MUI atas Dugaan Penodaan Agama oleh Ahok : Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” (Tahun 2017), “Sumpah Jabatan : Konsep dan Implementasinya Dalam Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus Korupsi Berjamaah di Kota Malang)”, (Tahun 2019), dll.
Beberapa buku terakhir yang pernah diterbitkan adalah, “Melacak Praktek Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Islam”, (CV. Karya Abadi Jaya, 2014), “Keadvokatan dan Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia”, (CV. Karya Abadi Jaya, 2015), “Advokat Syari’ah : Dasar-dasar Filosofis dalam Al Qur’an dan As Sunnah”, (Elsa Press, 2019). Kemahiran Litigasi Teknik Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Agama, (CV. Karya Abadi Jaya, 2021), Islam Membangun Harmoni, (proses, 2023).
Sedangkan beberapa makalah Jurnal terakhir antara lain : “Religious inconsistency on corruption behaviour among Muslim politicians in Indonesia” (HTS Teologiese Studies/Theological Studies ISSN: (Online) 2072-8050, (Print) 0259-9422), Penalaran Ushul Fiqh Ibnu Hazm : Analisis Penolakan Illat Dan Qiyas Sebagai Dalil Hukum Islam” (Jurnal Yudisia, 2018), “Marriage Treasure Ownership in Arabic Fiqh and Nusantara Fiqh Perspectives” (Jurnal Addin, 2018), dan sebagainya.
Astri Amanatati Budiningtyas,koordinatorHumas UIN Walisongo mengatakan, pengukuhan guru besar akan dilaksanakan secara bersama-sama. Acara dilaksanakan di Auditorium 2 Kampus 3.
”Ini merupakan acara perdana UIN Walisongo mengadakan pengukuhan guru besar secara bersama sama, biasanya dilaksanakan sendiri. Harapannya dengan bertambahnya Profesor di UIN Walisongo akan memperkuat distingsi keilmuan di UIN Walisongo. Kehadiran Profesor akan menjadi pemimpin intelektual yang akan membawa perubahan,” pungkas Astri.
15 Guru Besar yang akan dikukuhkan:
1. Prof.Dr.H.Abdul Kholiq,M.Ag sebagai Guru Besar Bidang Antropologi Pendidikan Agama
2. Prof.Dr. H.Abdul Rohman,M.Ag, Guru Besar Bidang ilmu Pendidikan Islam.
3. Prof.H.Abu Hapsin,M.A.,Ph.d, Guru Besar Besar Hukum Islam.
4. Prof.Dr.Ahwan Fanani,M.Ag. Guru Besar bidang Ilmu Pemikiran Hukum Islam.
5. Prof.Dr.Akhmad Arif Junaidi,M.Ag. Guru Besar Ilmu Tafsir.
6. Prof.Dr.Ali Murtadho,M.Pd. Guru Besar Bidang Bimbingan dan Konseling Islam.
7. Prof.Dr.H.Awaludin Pimay,Lc.,M.Ag Guru Besar Ilmu Dakwah.
8. Prof.Dr.Baidi Bukhori,S.Ag.,M.Si. Guru Besar Ilmu Psikologi.
9. Prof.Dr.Ikhrom,M.Ag. Guru Besar Ilmu Pendidikan Islam.
10. Prof.Dr.Mahfud Junaedi,M.Ag. Guru Besar Ilmu Pendidikan Islam.
11. Prof.Dr.Hj.Misbah Zulfa Elisabeth,M.hum. Guru Besar Antropologi.
12. Prof.Dr.H.Nur Khoirin,M.Ag. Guru Besar Bidang Hukum Islam.
13. Prof.Dr.H. Rahardjo,M.Ed.,St.
14. Prof.Dr.H.Sholihan,M.Ag. Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Islam.
15. Prof.Dr. Hj.Yuyun Affandi,Lc.,MA. Guru Besar Ilmu Tafsir. St
