By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Umrah Backpacker Langgar Aturan, Kemenag Laporkan ke Polda Metro Jaya
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Umrah Backpacker Langgar Aturan, Kemenag Laporkan ke Polda Metro Jaya

Last updated: 5 Oktober 2023 10:45 10:45
Jatengdaily.com
Published: 5 Oktober 2023 07:42
Share
Ilustrasi. Foto: kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” jelasnya, dilansir dari laman PMJNews.

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah. she

 

You Might Also Like

Presiden Jokowi Bilang ASN dan TNI-Polri Mulai Pindah ke IKN pada Juli 2024
Beredar SE Terkait Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Hoaks
Kasus Positif COVID-19 Masih Terus Bertambah jadi 19.189
ASN Ber-Akhlak Dituntut Tak Hanya Melekat di Saat Jam Kerja
Untuk Jamin Hak Keselamatan Publik, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
TAGGED:kemenagpolda metro jayaUmrah Backpacker
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?