By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Untag Semarang Antarkan Tanto Gailea Raih Doktor Usai Merekonstruksi Diskresi bagi Pejabat Pemerintah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Untag Semarang Antarkan Tanto Gailea Raih Doktor Usai Merekonstruksi Diskresi bagi Pejabat Pemerintah

Last updated: 24 Oktober 2023 21:55 21:55
Jatengdaily.com
Published: 24 Oktober 2023 21:55
Share
Usai melaksanakan ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang Dr. Tanto Gailea, SH. MH foto bersama dengan para dewan penguji. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang mengantarkan Tanto Gailea, SH. MH. meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan di kampus Untag Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.

Melalui bimbingan Promotor Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH. MH. MM dan Co. Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah Dalam Melakukan Diskresi” (Dalam titik singgung tindak pidana korupsi), mampu dipertahankan oleh Tanto Gailea di depan para dewan penguji.

Adapun para dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum (Ketua Sidang), kemudian Dr. Sri Mulyani, SH. MHum (Sekertaris sidang), Prof. Liliana Tedjosaputro, Dr. Bambang Joyo Supeno, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, dan Dr. Sri Purwaningsih, SH. MHum. Adapun penguji eksternal yaitu Dr. Umi Enggarsari, SH. MHum dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Dalam penelitian disertasinya disebutkan, pertanggungjawaban pejabat pemerintah dalam melakukan diskresi diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dalam Pasal 22 – 32.

Namun demikian, dalam UU tersebut tidak mengatur norma penyalahgunaan diskresi sebagai tindak pidana korupsi. Sementara untuk dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi di luar UU Pemberantasan Korupsi harus ada norma yang mengatur.

Tanto Gailea mengungkapkan perlu dilakukan rekonstruksi, yaitu dengan menambahkan ayat dalam Pasal 32 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi administrasi negara, untuk melayani kepentingan umum/mewujudkan kesejahteraan umum agar dapat berjalan secara dinamis. Apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur semua proses penyelenggaraan pemerintah, sehingga mampu melindungi warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri.

Menurutnya, salah satu terobosan hukum yang dapat ditempuh guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang dinamis adalah membentuk peraturan perundang undangan yang mengatur secara materiil sistem administrasi pemerintah termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan (Hukum Administrasi Negara Materiil).

Dari hasil akhir ujian terbuka program doktor tersebut, maka oleh Ketua sidang Prof. Edy Lisdiyono telah diumumkan bahwa Tanto Gailea dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 86 pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, dengan IPK sebesar 3,62 dengan predikat sangat memuaskan. St

You Might Also Like

Terakreditasi Unggul, Prodi Teknik Sipil Unissula Makin Kuatkan Kerjasama
Beri Penguatan Pengaturan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Deddy Gunawan Raih Doktor di Untag Semarang
Mengenal Shofia Khumairo, Gadis Kelas 6 MI Sudah Hafal Al-Qur’an 30 Juz
IKA USM Kembali Gelar Job Fair 2024
Mahasiswa Magister Kenotariatan Untag Dalami Ilmu di Kemenkum HAM dan ATR/BPN
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?