JAKARTA (Jatengdaily,com) – Menjelang HUT ke-78 Republik Indonesia, Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo. Bisa dibilang UU Nomor 17 Tahun 2023 ini merupakan hadiah kemerdekaan di sektor kesehatan.
“Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mengesahkan UU No 17/2023 tentang Kesehatan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Pengesahan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam kurun waktu yang cepat merupakan wujud atensi terhadap reformasi di bidang kesehatan Indonesia.
Edy menyebutkan UU anyar ini merupakan wujud mendekatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat. Selain itu sebagai wujud memenuhi hak dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara. “Ini penting untuk menuju keadilan sosial di bidang kesehatan,” ungkapnya.

Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak layanan kesehatan juga diberikan perlindungan. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menyebutkan bahwa UU 17/2023 ini menjamin kesejahteraan mereka. Edy merincikan dalam aturan ini ada jaminan untuk menyediakan nakes yang bermutu, tapi di sisi lain ada kepastian karir dan kemudahan pendidikan spesialis. Yang sedang melakukan pendidikan spesial mendapatkan perlindungan hukum, adanya insentif, hingga beasiswa.
“Ini sebagai wujud penghargaan negara bagi garda depan pelayanan kesehatan di negeri ini,” bebernya.
Edy berharap pada komponen yang bisa meningkatkan mutu tenaga kesehatan dan tenaga medis, seperti perguruan tinggi dan kolegium hingga organisasi profesi, memainkan tanggungjawab sesuai perannya. UU ini telah mengatur bagaimana komponen itu bekerja. Jika masing-masing komponen ini mengerjakan wewenang masing-masing dan saling bersinergi maka mutu nakes dalam memberikan layanan pasti terjamin.
“Jangan ada benturan lagi di antara komponen tersebut. Ini untuk meningkatkan daya saing mereka di dunia internasional,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu. St