By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 166 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak Kasus Narkoba
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

166 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak Kasus Narkoba

Last updated: 6 Maret 2024 08:16 08:16
Jatengdaily.com
Published: 6 Maret 2024 09:00
Share
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, dilansir dari laman humas polri, Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.

Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.

“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Direktur Judha.

Ia pun memastikan pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.

Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” jelas Direktur Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” tutup Direktur Judha. she 

You Might Also Like

Soroti Kecurangan PPDB, Menko PMK: Anak Dididik Curang Nanti Jadi Koruptor
Pengamanan Ibadah Jelang Paskah di Kota Salatiga Ditingkatkan
Kawasan Pesisir Batang dan Semarang Bakal Ditata
HUT Ke-80 TNI, Kodim 0716/Demak Gelar Karya Bakti Serentak
Cek Longsor di Petungkriyono Pekalongan, Nana Sudjana Sebut Penanganan Terus Dilakukan
TAGGED:WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?