By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum

Last updated: 21 Agustus 2024 08:25 08:25
Jatengdaily.com
Published: 21 Agustus 2024 08:25
Share
Pemberian remisi. Foto: Diskominfotik Brebes
SHARE

BREBES (Jatengdaily.com)– Sebanyak 231 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum. Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar,berharap, remisi tersebut bisa memotivasi WBP alias narapidana lainnya untuk aktif berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya dilansir dari laman humas prov jateng.

Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang dinilai aktif dalam mengikuti program binaan, berperilaku baik, serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Ia merinci pemberian remisi terdiri dari Remisi Umum I (RU I) bagi 228 orang narapidana dan Remisi Umum II (RU II) untuk 3 narapidana. Dua dari tiga orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II tersebut langsung bebas, sedangkan 1 orang lainnya menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara Perlindungan Anak. she

You Might Also Like

Gempa Bumi M7.4 di Flores Timur Akibatkan 230 Rumah di Selayar Sulsel Rusak Berat
Peningkatan Layanan Kesehatan RSUD dr R Soetrasno Rembang Terus Ditingkatkan
Pemilu di Kabupaten Semarang Tak Ada Masalah
Empat Ton Bantuan Melalui Udara Menuju Kabupaten Solok, Pasaman Barat dan Agam
Bawaslu Jateng Minta ASN Harus Terus Berkomitmen Netral
TAGGED:napi brebes dapat remisi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?