Air Bawah Tanah Di Demak di Ambang Zona Merah

Bupati air bawah tanah Demak

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah didampingi Kepala Dinas PM PTSM Kabupaten Demak H Umar Surya Suksmana saat memaparkan persoalan terkait kondisi air bawah tanah di Demak yang masuk zona merah. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com)- Air bawah tanah di Kabupaten Demak, khususnya wilayah Sayung dan Karangtengah, ada di ambang zona merah. Sehubungan itu Pemkab Demak berharap adanya percepatan program strategi nasional (PSN) berupa pembangunan Bendungan Jragung, sehingga dapat memenuhi kebutuhan air bersih dan baku untuk kawasan industri tersebut.

Pada acara Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis risiko DNA Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Bagi Pelaku Usaha, Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Demak Umar Surya Suksmana mengungkapkan, seiring banyaknya pemanfaatan air bawah tanah di Sayung dan Karangtengah, saat ini ketersediaan air bawah tanah kawasan itu masuk kategori zona merah. Parahnya lagi, dua kecamatan tersebut merupakan kawasan industri, yang sedikit demi sedikit mulai tenggelam oleh rob dan abrasi.

“Sebenarnya di Sayung dan Karangtengah saat ini banyak air. Tapi sayangnya airnya asin dan tidak bisa dimanfaatkan, karena merupakan genangan rob. Maka itu harapan satu-satunya adalah segera dioperasionalkan Bendung Jragung di Karangawen, sehingga bisa mensuplai kebutuhan air bersih dan air baku di area hilir yang kini tenggelam oleh rob,” ujarnya, Rabu (19/06/2024).

Kabar baiknya, lanjut Umar, informasi dari pusat PSN itu rencananya mulai dioperasionalkan pada 2025. Sambil menunggu proyek tersebut dikerjakan, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan investor atau pihak swasta dalam pengadaan jaringan instalasi. Karena dipahami, untuk pengadaan air bersih dan air baku sejumlah kontainer setiap harinya pasti lah berat.

Sementara itu Bupati Demak dr Hj Eisti’anah menuturkan, berkaitan soal kelangkaan air bawah tanah disebutkan sebagai permasalahan bersama. Khususnya di wilayah Sayung dan Karangtengah yang kini sudah masuk zona merah.

“Air banyak tapi asin. Maka itu butuh pengolahan air rob. Karena bukan mustahil air rob bisa diolah menjadi air bersih dan tawar sehingga bisa untuk konsumsi. Tapi memang butuh anggaran besar karena teknologinya memang cukup mahal,” kata bupati.

Mengenai PSN Bendung Jragung, Bupati Eisti’anah berpendapat, mestinya telah bisa dioperasionalkan pada 2024 ini. Melihat kondisi rob yang semakin parah. Namun karena adanya kendala status tanah yang Perhutani dan PUPR jadi tertunda kelanjutan pekerjaannya.

“Alhamdulillah seperti disampaikan pada 35 perwakilan perusahaan tadi, persoalan status tanah sepertinya sudah teratasi dan proses pekerjaan telah berlanjut. Sehingga 2025 ditargetkan Bendung Jragung sudah bisa beroperasi dan memenuhi kebutuhan air bersih dan air baku di Sayung dan Karangtengah, khususnya terkait kebutuhan perusahaan,” kata bupati.

Seperti diketahui, zona merah artinya tidak boleh lagi ada pengambilan air bawah tanah. Sementara perizinan pemanfaatan air bawah tanah dulu di pengurusannya ada di Pemprov Jateng. Sedangkan sekarang diambil alih pemerintahan pusat. rie-she 

Exit mobile version