By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Banding Ditolak, Ammar Zoni Justru Ditambah Kurungan Jadi 4 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Banding Ditolak, Ammar Zoni Justru Ditambah Kurungan Jadi 4 Tahun Penjara

Last updated: 12 November 2024 09:35 09:35
Jatengdaily.com
Published: 12 November 2024 09:35
Share
Ammar Zoni. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Banding dari aktor Ammar Zoni ke Pengadilan Tinggi (PT) tidak sesuai yang diharapkan.  Justru hukumannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi lebih berat dari vonis Pengadinal Negeri.

Ammar Zoni mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti koruptor usai Pengadilan Tinggi menambah hukuman penjaranya menjadi 4 tahun atas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya. Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta.

Ammar Zoni merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelanggarannya dinilai hanya merugikan diri sendiri, berbeda dengan koruptor yang merugikan negara. Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menambah satu tahun dari vonis awal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Disampaikan Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kliennya sudah mengetahui keputusan tersebut. Ammar mengaku pasrah, meski merasa putusan ini tidak adil.

“Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, ‘Saya ini kan bukan koruptor’,” jelas Jon Mathias dikutip dari salah satu tayangan di televisi pada Minggu (10/11/2024).

“Kata dia (Ammar Zoni), ‘Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara’,” tandasnya dilansir dari laman pmjnews. she 

You Might Also Like

Teliti Analisis Pondasi Tiang Bor, Rifqi Brilyant Raih Doktor
Gandeng KNTI Semarang RSIGM Sultan Agung Peduli Kesehatan Warga Pesisir
Fraksi Golkar Jateng Gelar FGD, Bahas Regulasi Undang-Undang Transportasi Online di Indonesia
Wapres Gibran Bertolak ke Johannesburg untuk Hadiri KTT G20
PKS Kota Semarang Resmi Usung Hendi-Ita
TAGGED:Ammar Zonidipenjara 4 tahun
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?