By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online, Sembilan Pelaku Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online, Sembilan Pelaku Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Last updated: 28 Juni 2024 07:59 07:59
Jatengdaily.com
Published: 28 Juni 2024 08:00
Share
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kasus judi online 1Xbet.com. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kasus judi online 1Xbet.com merupakan perjudian online sepak bola liga Italia. Sebanyak 9 tersangka kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan para tersangka diantaranya berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Para tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Mereka sudah kita limpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangka ke Kejari Semarang. Modus operandinya para pelaku mengumpulkan rekening-rekening bank, lalu di pool di salah satu tersangka lalu dikirim ke Filipina dan Kamboja. Rekening ini digunakan deposit dan withdraw untuk memudahkan transaksi perjudian 1Xbet. Mereka menguasai seluruh rekening,” kata Bambang Meiriawan di Semarang, Kamis (27/6/2024).

Adapula yang berperan mencari calon nasabah bank terutama yang memiliki fasilitas mobile banking dan menerima hp serta kartu perdana untuk dilakukan aktivasi mobile banking.

“Berdasarkan analisa yang di lakukan, untuk omzet perbulan mencapai sekitar Rp 15 miliar. Dan sudah berjalan sejak 2022,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan IP Address laman judi daring tersebut yang ternyata berada di Semarang. Sementara operator ada di Kamboja dan Filipina. Dari informasi tersebut kemudian langsung melakukan penindakan penangkapan di beberapa daerah.

“Mereka ditangkap di tiga daerah Semarang, Jakarta, dan Medan. Di Semarang ada dua pelaku, mereka ditangkap di rumah kontrakan kamuflase depan rumahnya laudry. Kita sedang memburu 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama, WNI dan sudah kita keluarkan red notice ke Kamboja,” ungkapnya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk 77 rekening dan 33 handpone, komputer dan uang sejumlah Rp 700 juta. Guna menghentikan transaksi judol tersebut, pihaknya berkoordonasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs-situs pemasaran perjudian.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan bahwa penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.

“Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutupnya.

Mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. adri-she

You Might Also Like

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berpihak pada Rakyat
Bangganya Ganjar pada Arbi, Putra Purworejo Juarai Junior GP Catalunya
Cabang Jurnalistik dari Jateng Sumbang Perunggu, Tuan Rumah Juara Umum Porwanas XIV
Semarang Tempati Urutan Kelima Indeks Kota Toleran Secara Nasional
Anak Kedua Atta dan Aurel Disebut-sebut Diberi Nama Azura
TAGGED:Polri Ungkap Kasus Perjudian OnlineSembilan Pelaku Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?