By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa

Last updated: 6 Agustus 2024 08:40 08:40
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2024 09:00
Share
Badan Pengawas Pemilu. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengungkapkan seluruh jajaran pengawas pemilu akan menyosialisasikan secara masif aturan yang terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 Undang Undang 10/2016, salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.

Dia menjelaskan aturan yang akan disosialisasikan yakni Pasal 188 jo Pasal 71 Undang Undang 10/2016. Dalam Pasal 71 ayat 1 mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dia menyatakan jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut. “Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa,” ungkap Puadi dilansir dari laman bawaslu, Selasa (5/8/2024).

Dia mengatakan aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Hal ini supaya para paslon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

“Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik,” kata Puadi.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum. Dia berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu. she 

You Might Also Like

Kebutuhan Warga Terdampak Banjir di Kudus Terpenuhi
Lestarikan Songket Silungkang, PT Semen Padang Kembangkan Destinasi Wisata Kampung Songket di Sawahlunto 
Jelang Mudik Lebaran, Polri Ingatkan Potensi Kecurangan Penjualan BBM
Study Tour Tidak Ada Salahnya, Asal Dibarengi dengan Regulasi Yang Jelas
Kawal Pesta Demokrasi, Pemkot Semarang Siapkan Antisipasi Konflik Pemilu
TAGGED:bawasluBawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?