By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Jateng Awasi Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Jateng Awasi Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur

Last updated: 13 Mei 2024 16:40 16:40
Jatengdaily.com
Published: 13 Mei 2024 16:40
Share
Penyerahan syarat dukungan paslon di kantor Bawaslu Jateng. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Bawaslu Provinsi Jawa Tengah awasi pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pemilihan 2024, tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024.

Pengawasan dilakukan sesuai dengan pembagian waktu sebagaimana diatur dalam surat Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah nomor:1049/PL.02.2-Pu/33/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan dengan membagi Tim Pengawas. Tujuan pengawasan untuk memastikan jika ada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang hendak mengajukan syarat dukungan minimal kepada KPU Provinsi Jawa Tengah, dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, memastikan jika ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal, memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.838.812 dengan sebaran minimal di 18 Kabupaten/Kota.

“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 untuk Kepala Daerah Jawa Tengah sendiri belum ada yang menyerahkan pemenuhan syarat dukungan minimal, artinya nihil pendaftar,” kata Wahyudi disela melakukan pengawasan.

Lebih lanjut Wahyudi juga melakukan pemantauan terhadap 35 Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan pemenuhan syarat dukungan minimal Bakal Calon Perseorangan Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, dua Kabupaten terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan dinyatakan lengkap serta diterima. Dua Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.

Wahyudi juga menyebut bahwa ada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Brebes yang terdapat pendaftar bakal calon perseorangan, namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen fisik persyaratan, dilakukan pengembalian oleh KPU Kabupaten Brebes sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) *dukungan dan sebaran minimal*. Sehingga total terdapat 33 Kabupaten/Kota dikategorikan nihil pendaftar.

“Nantinya akan ada pemantauan lebih lanjut terhadap dua Kabupaten yang terdapat pendaftar untuk selanjutnya melakukan proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan,” kata Wahyudi, Senin (13/5/2024).

Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 13 Mei 2024 sampai 29 Mei 2024. she

You Might Also Like

Gardian Muhammad Mahasiswa Vokasi UNDIP Sukses Dirikan Gerakan Mengajar Desa
Wapres Gibran dan Gubernur Jateng Kunjungi Pengungsi Korban Tanah Gerak di Tegal
Harumkan Indonesia, Lifter Rahmat Erwin Raih Perunggu Olimpiade Tokyo
Tian dan Luna Rasakan Hal Mistis di ‘Rumah Kentang: the Beginning’
8.345 Wanita di Kota Semarang Jalani Skrining Deteksi Dini Kanker Serviks
TAGGED:bawaslu jatengPaslon Perseorangan Gubernursyarat dukungan paslon
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?