in

Beri Penguatan Pengaturan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Deddy Gunawan Raih Doktor di Untag Semarang

Dr. Deddy Gunawan, SH. MH menerima Surat Keputusan kelulusan sebagai doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui Disertasinya yang berjudul “Penguatan Pengaturan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Untuk Menjaga Kedaulatan Negara Indonesia” Deddy Gunawan meraih gelar doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Disertasi tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Mashari, SH. MHum.

Di depan para Dewan Penguji Deddy Gunawan mengungkapkapkan bahwa pengaturan pengawasan TKA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang bertujuan untuk mempermudah prosedur penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi, bukan untuk mempermudah persyaratan TKA masuk ke Indonesia.

Namun demikian pengawasan TKA belum mewujudkan kedaulatan negara Indonesia, yang disebabkan oleh faktor internal, yaitu masih adanya sinergitas antarlembaga yang menjadi kendala. Selain itu masalah jumlah SDM yang dimiliki menjadi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap TKA.

Adapun faktor eksternal, yaitu tidak sesuainya jabatan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, masa kerja yang melebihi kontrak dan kurang jelasnya penyusunan hingga pengesahan RPTKA yang mengakibatkan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut perlu diberikan penguatan pengaturan pengawasan TKA untuk mewujudkan kedaulatan negara Indonesia yang berada dalam situasi mengkhawatirkan, karena semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka adanya eksodus TKA asal Tiongkok yang mengekspansi sektor ketenagakerjaan.

Menurutnya, kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus TKA Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia.

Hal ini akan mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara.

Adapun para Dewan Penguji yang hadir, yaitu Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi (Ketua Sidang), Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum (Sekertaris Sidang). Sebagai anggota yaitu Prof. Dr. Ari Hernawan, SH. MHum (Penguji Eksternal), Dr. M. Riyanto, SH. MSi, dan Dr. Kunarto, SH. MHum.

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat oleh para Dewan Penguji tersebut, maka Deddy Gunawan dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 103, dengan predikat cumlaude yang berindeks prestasi komulatif sebesar 3,89.St

Written by Jatengdaily.com

1,2 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan ke 48 Desa Terdampak Kekeringan di Rembang

Diikuti 1.966 Atlet dari Timur hingga Barat Indonesia, Audisi Umum PB Djarum 2024 Bidik U-11, KU11 dan KU12