Beri Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang dalam Penyaluran Kredit Di Bank Pemerintah, Pegawai BRI Padang Raih Doktor 

img_1712201653206

Usai menerima SK Kelulusan sebagai doktor bidang ilmu hukum, Dr. Yefrianto, SH. MH foto bersama dengan para Dewan Penguji.pada acara ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui penelitian disertasinya yang berjudul “Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang Dalam Penyaluran Kredit Di Bank Pemerintah Sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Yefrianto, SH. MH, dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini.

Pada acara itu, Yefrianto menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan kelulusan sebagai doktor yang ke 101, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,84 yang ditempuh selama masa studi 2 tahun, 6 bulan, 2 hari.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Sidang, yang didampingi oleh para Dewan Penguji yaitu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, merangkap sebagai Sekretaris Sidang, kemudian Prof. Dr. Any Ismayawati, SH. MHum selaku penguji eksternal, serta Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, Dr. RR. Widyarini Indriasti Wardani, SH. MHum, Dr. Aniek Tyaswati Wiji Lestari, SH. MHum, dan Dr. Krismiyarsi, SH. MHum.

Yefrianto yang kini berdinas di Bank BRI Padang, merasa tidak ada kesulitan sama sekali dalam proses bimbingan disertasi oleh Promotor Prof. Edy Lisdiyono dan Co Promotor Prof. Sigit Irianto, karena dapat dilakukan berbagai cara pertemuan, baik offline maupun online.

Dalam disertasinya Yefrianto mengungkapkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlunya penguatan pengaturan tentang kecurangan dalam penyaluran kredit di bank pemerintah sebagai tindak pidana korupsi dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana yang terjadi dalam praktik penyaluran kredit di Bank Pemerintah.

Hal ini dikarenakan, telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dalam hukum positif di Insonesia memiliki Undang-Undang yang khusus, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perbankan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dari adanya beberapa peraturan ini perlu penguatan terhadap penegakan hukum apabila terjadi kecurangan dalam penyaluran kredit di Bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi.

Karena substansi dari korupsi adalah merugikan keuangan negara, sedangkan kecurangan penyaluran kredit di Bank Pemerintah termasuk kepada perbuatan merugikan negara, dan dalam kenyataannya terdapat berbagai macam peraturan perundangan yang mendefinisikan berbagai terminologi keuangan negara. Masih dalam kerangka pendapatan negara ataukah sudah sebagai kekayaan perusahaan hasil aktifitas bisnis.

Dengan adanya penguatan ini, tujuannya agar lebih harmonisasi terhadap peraturan perundangan yang mendefinisikan keuangan negara, sehingga akan lebih tegas dalam penerapan peraturan yang mana yang dipakai apabila terjadi kecurangan dalam penyaluran kredit di Bank Pemerintah. terangnya.St

Exit mobile version