By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa Bagaimana Hukumnya?
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa Bagaimana Hukumnya?

Last updated: 20 Maret 2024 07:21 07:21
Jatengdaily.com
Published: 20 Maret 2024 09:15
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan.

Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri. Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak, dan lainnya.

Lantas bagaimana hukumnya, saat dilakukan ketika puasa, seperti dilansir dari laman islam.nu.or.id, Rabu (20/3/2024) berikut penjelasannya:

Hanya saja pada saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya.

Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.

Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama.

Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك”.

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan. Wallahu a’lam. she 

You Might Also Like

Berkomitmen Layani Pelanggan di Seluruh Pelosok Jawa Tengah, IOH Luncurkan Mini 3Store “3Kiosk”
BNPB akan Selesaikan Pembayaran Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel
Di Tengah Efisiensi Anggaran, KAI Daop 4 Tetap Pekerjakan Petugas Perlintasan 
Jelang Laga Indonesia versus Tanzania, Penjualan Tiketnya Sudah Bisa Dibeli
Gandeng IAI dan Puskesmas, IDI Demak Distribusikan Bantuan Korban Banjir Bonang
TAGGED:berkumur saat puasahukum sikat gigi saat puasasikat gigi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?